Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 186,5 Miliar, 2 Terdakwa Korupsi Kredit Bank Banten Dituntut 15 dan 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/01/2023, 13:18 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur senilai Rp 186,5 miliar dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Kedua terdakwa, yakni mantan Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT. Harum Nusantara Makmur, Rasyid Samsudin dituntut masing masing 15 dan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Berkas tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Dipiria dan Bambang Arianto itu menyebut bahwa keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer.

Baca juga: Korupsi di Banten Rugikan Negara Rp 230 Miliar di 2022, Tertinggi Perkara Kredit Fiktif Bank Banten

"Melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Dipiria di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (11/1/2023) malam.

Dikatakan JPU, terdakwa Setyavadin Djojosubroto dituntut penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana penjara, Setyavadin juga dihukum untuk membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa Rasyid Samsudin dituntut lebih tinggi dari terdakwa Setyavadin yakni pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Rasyid diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 186,5 miliar.

"Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta benda mencukupi mak diganti pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU Bambang Arianto.

Sebelum memberikan hukuman kepada kedua terdakwa, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dan terdakwa merusak citra Bank Banten di mata masyarakat.

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga," ujar Bambang.

Baca juga: Merugi Terus, 6 Kantor Cabang Bank Banten Ditutup Tahun Ini

Menanggapi tuntutan itu, hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang yang diagendakan pada pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com