www.kompas.com
Dua terdakwa kasus kredit fiktif Bank Banten saat mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Keduanya divonis 3 tahun dari pihak Bank Banten dan 11 tahun dari pihak swasta.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+