Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 186,5 Miliar, 2 Terdakwa Korupsi Kredit Bank Banten Dituntut 15 dan 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/01/2023, 13:18 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur senilai Rp 186,5 miliar dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Kedua terdakwa, yakni mantan Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT. Harum Nusantara Makmur, Rasyid Samsudin dituntut masing masing 15 dan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Berkas tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Dipiria dan Bambang Arianto itu menyebut bahwa keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer.

Baca juga: Korupsi di Banten Rugikan Negara Rp 230 Miliar di 2022, Tertinggi Perkara Kredit Fiktif Bank Banten

"Melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Dipiria di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (11/1/2023) malam.

Dikatakan JPU, terdakwa Setyavadin Djojosubroto dituntut penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana penjara, Setyavadin juga dihukum untuk membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa Rasyid Samsudin dituntut lebih tinggi dari terdakwa Setyavadin yakni pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Rasyid diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 186,5 miliar.

"Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta benda mencukupi mak diganti pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU Bambang Arianto.

Sebelum memberikan hukuman kepada kedua terdakwa, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dan terdakwa merusak citra Bank Banten di mata masyarakat.

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga," ujar Bambang.

Baca juga: Merugi Terus, 6 Kantor Cabang Bank Banten Ditutup Tahun Ini

Menanggapi tuntutan itu, hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang yang diagendakan pada pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com