Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 186,5 Miliar, 2 Terdakwa Korupsi Kredit Bank Banten Dituntut 15 dan 18 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur senilai Rp 186,5 miliar dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Kedua terdakwa, yakni mantan Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT. Harum Nusantara Makmur, Rasyid Samsudin dituntut masing masing 15 dan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Berkas tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Dipiria dan Bambang Arianto itu menyebut bahwa keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer.

"Melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Dipiria di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (11/1/2023) malam.

Dikatakan JPU, terdakwa Setyavadin Djojosubroto dituntut penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana penjara, Setyavadin juga dihukum untuk membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa Rasyid Samsudin dituntut lebih tinggi dari terdakwa Setyavadin yakni pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Rasyid diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 186,5 miliar.

"Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta benda mencukupi mak diganti pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU Bambang Arianto.

Sebelum memberikan hukuman kepada kedua terdakwa, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dan terdakwa merusak citra Bank Banten di mata masyarakat.

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga," ujar Bambang.

Menanggapi tuntutan itu, hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang yang diagendakan pada pekan depan.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/12/131824578/rugikan-negara-rp-1865-miliar-2-terdakwa-korupsi-kredit-bank-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke