PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial WP (26), warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau, ditangkap polisi karena mengubur hidup-hidup bayi yang dilahirkannya, Selasa (10/1/2023).
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto mengungkapkan, pelaku melahirkan seorang bayi laki-laki hasil dari hubungan gelapnya dengan pria.
"Bayi yang dilahirkan pelaku WP, merupakan hasil hubungan gelapnya bersama pria yang bukan pasangan sahnya," ungkap Nurhadi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Bayi Laki-laki Dalam Tas Ditemukan di Depan Rumah Bidan di Sumenep
Pelaku mengaku, tidak mengetahui siapa ayah dari bayi yang dilahirkannya.
Pelaku diketahui bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Kota Dumai, yang diduga kerap melayani tamu laki-laki.
"WP mengakui bahwa jasad bayi tersebut merupakan anaknya, namun dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari sang bayi," sebut Nurhadi.
Nurhadi menjelaskan, pelaku melahirkan bayi pada saat buang air kecil di rumah orangtuanya, Senin (9/1/2023). Bayi itu lahir tanpa suara tangisan.
Baca juga: Mayat Bayi Berusia 8 Bulan Ditemukan di Pangandaran, Diduga Dianiaya Ayah
Karena panik, pelaku tanpa pikir panjang membungkus bayi menggunakan baju kaos lengan pendek warna ungu dan memasukkannya ke dalam tas tangan.
Lalu, pelaku pergi menuju rumah kontrakan abang kandungnya untuk menguburkan jasad bayi tersebut dengan menggunakan sebuah spatula besi dan tembilang baja.
"Keesokan harinya, kakak pelaku menemukan gundukan tanah di belakang rumahnya. Merasa curiga, kemudian digali dan menemukan jasad bayi," kata Nurhadi.
Setelah itu, kakak iparnya tersebut menelpon suaminya yang merupakan abang kandung pelaku.
Atas temuan jasad bayi, abang kandung pelaku dan istrinya melaporkannya kepada Ketua RT setempat dan berlanjut ke Polres Dumai.
"Kurang dari 12 jam, tim Satreskrim Polres Dumai berhasil mengamankan WP (26) saat berada di rumah orangtuanya," kata Nurhadi.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat ingin kabur dengan memesan mobil melalui aplikasi.
Sementara itu, dikatakan Nurhadi, dari hasil visum, WP hamil 7 bulan.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penahanan terhadap pelaku dengan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 buah tas tangan, 1 helai baju kaos lengan pendek, 1 buah spatula, dan 1 buah tembilang tanah baja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 Ayat 2 atau Pasal 307 KUHP atau Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Nurhadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.