Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Timah Apung Jenis Tower di Perairan Tengkorak Babel Disita Aparat

Kompas.com - 24/10/2022, 16:00 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Sebuah ponton tambang timah inkonvensional (TI) apung jenis tower yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Perairan Tengkorak Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung disita polisi.

Operasi penertiban tambang digencarkan karena banyaknya laporan terkait aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa disertai dokumen perizinan lengkap.

Bahkan ada juga dugaan, sebagian hasil penambangan ilegal yang dilakukan di IUP PT Timah tidak disetorkan ke PT Timah selaku perusahaan negara. Hasil tambang tersebut justru dijual kepada pihak lain.

Baca juga: Kunjungi Pasar dan Smelter Timah di Bangka, Jokowi Gunakan Helikopter

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, sebuah ponton timah jenis tower diamankan pada Kamis (20/10/2022) dan langsung ditarik ke dermaga.

Upaya pengamanan dilakukan setelah anggota Subsatgas Polairud melaksanakan patroli di Perairan Muara Tengkorak, Kecamatan Sungailiat, Bangka.

"Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan Polda Babel dan jajaran," kata Maladi.

Maladi mengungkapkan, pada saat diamankan, tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen terhadap Ponton tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan bahwa dokumen perizinan atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan PT Timah tidak berlaku lagi di perairan tersebut.

"Langsung diamankan satu unit ponton dan pengelola inisial FF serta empat orang pekerja," ungkap Maladi di Mapolda Babel, Senin (24/10/2022).

Sementara itu, berdasarkan keterangan FF dan 4 orang pekerja menyebutkan bahwa ponton yang beroperasi di lokasi tersebut berada di bawah naungan CV BMM yang bermitra dengan PT Timah.

Selain itu, FF mengaku sudah mengetahui adanya surat dari PT Timah tentang larangan beroperasi di lokasi tersebut dari pihak CV BMM.

Baca juga: Menyusuri Teknologi Penambangan di Museum Timah Bangka Belitung, Jam Buka hingga Daya Tarik

Diketahui juga, bahwa sejak 7 Oktober 2022 PT Timah mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Operasional PIP dan sehubungan dengan surat tersebut bahwa SPK Ponton Isap Produksi DU 1548 Wilayah laut Muara Tengkorak tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat tersebut dikeluarkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

"Mereka ini dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana, 'Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar Maladi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com