Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan Lahan Bulog, Kejari Grobogan Tahan Seorang Notaris

Kompas.com - 20/10/2022, 19:45 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menahan seorang notaris berinisal PC (52) karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Perum Bulog seluas 6 hektare di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.

PC warga Grobogan ini ditahan selama 20 hari terhitung mulai Kamis (20/10/2022), di Lapas Kelas II B Purwodadi.  

Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi menyampaikan PC yang sudah ditetapkan tersangka sejak pertengahan April lalu ini adalah tersangka baru atas kasus penyimpangan pembayaran tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan tahun 2018.

PC diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran untuk pembelian lahan Bulog bersama dengan KS (78), yang sudah terlebih dulu dijebloskan penjara.

Baca juga: Gara-gara Bekas Ciuman di Dada Teman Perempuan, Dua Laki-laki di Semarang Duel hingga Salah Satu Tewas

"Sebelum tandatangan kontrak kerja untuk jasa notarisnya dengan Bulog, PC sudah berperan dalam pembebasan lahan. PC ini secara legalitas adalah notaris dari Bulog. Tapi, berdasarkan hasil fakta-fakta ini, dia berkaitan dengan yang pelaku lain sudah diputus, yaitu saudara Kusdiyono," kata Iwan, Kamis.

Iwan menuturkan, ada berbagai pertimbangan mengapa PC yang sudah berbulan-bulan ditetapkan tersangka tak kunjung dilakukan penahanan.

Salah satunya, penahanan harus ada izin dari Majelis Kehormatan Notaris

PC juga sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya pada Juni lalu, namun permohonannya ditolak Pengadilan Negeri Purwodadi.

"Terkait dengan penahanan, karena kemarin berada di kewenangan penyidik, mungkin ada pertimbangan lainnya. Dan setelah diserahkan kepada penuntut umum, tim baru melakukan penahanan," ungkap Iwan.

PC dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Adapun total kerugian keuangan negara berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah mencapai Rp 5 miliar," pungkas Iwan.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan mengungkap kasus penyelewengan anggaran dalam pengadaan lahan Perum Bulog seluas 6 hektare di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan mark up anggaran untuk pembelian lahan kosong pada 2018 lalu tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com