Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Peredaran Uang Palsu di Babel, Polisi: Ini Bagian Menjaga Keamanan Jelang Pemilu 2024

Kompas.com - 19/10/2022, 10:55 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Kepala Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Kota Pangkalpinang merupakan bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang Pemilu 2024.

Dia berharap tidak ada kecurigaan masyarakat terkait uang yang beredar di tahun politik.

"Bersyukur karena Oktober tahun ini sudah bisa diungkap peredaran uang palsu dan pelakunya. Ini dapat menjaga Kamtibmas karena tahun depan sudah tahun politik," kata Dwi Budi saat jumpa pers, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Terungkapnya Peredaran Uang Palsu di Babel, Berawal dari Setor Tunai Ditolak

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga tersangka kasus peredaran uang palsu ditangkap polisi dan tiba di Pangkalpinang pada Minggu (16/10/2022) malam. Ketiganya dibawa dari Jakarta setelah dilakukan pengembangan kasus sejak sepekan terakhir.

Para tersangka itu di antaranya, AW (36), RE (19), dan E (40). AW dan RE merupakan ayah dan anak yang ditangkap saat dalam perjalanan di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sedangkan D yang diduga sebagai pengelola mesin cetak ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

Dwi memastikan, uang palsu yang terlanjur beredar digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. Seperti membeli handphone, makanan, hingga rokok.

Dalam kasus tersebut, memang tidak ada kaitannya dengan aktivitas politik mana pun.

"Ini mereka pelakunya dan mereka juga yang menggunakan dan semuanya tiga orang sudah diamankan," ujar Dwi.

Dwi juga mengapresiasi tim yang telah bekerja lintas provinsi untuk membongkar sindikat uang palsu tersebut.

Baca juga: Ayah dan Putrinya di Babel Edarkan Uang Palsu hingga ke Jakarta

Nilai uang yang sudah dicetak diperkirakan mencapai Rp 200 juta lebih. Namun pelaku mengaku hanya menerima Rp 50 juta yang sebagian sudah dibelanjakan.

Para pelaku dikenakan Pasal 26 dan 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 dan 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com