BANGKA, KOMPAS.com-Pengungkapan kasus peredaran uang rupiah palsu di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung bermula dari laporan pemilik kounter jasa pengiriman uang.
Ketika itu pemilik kounter menerima uang dari tersangka RE alias Rere (19) sebanyak Rp 1.500.000 dalam pecahan Rp 100.000 yang ditransfer ke rekening tersangka.
"Setelah transfer selesai, tersangka meninggalkan uang dan buru-buru pergi," kata Kepala Polres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono saat jumpa pers, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Ayah dan Putrinya di Babel Edarkan Uang Palsu hingga ke Jakarta
Dwi menuturkan, pemilik kounter yang merasa curiga sempat memeriksa uang yang diterimanya menggunakan sinar UV.
Namun, pemilik kounter masih ragu dan mencoba untuk setor tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Saat setor tunai di ATM, uangnya ditolak. Sehingga kemudian dilaporkan ke kantor polisi," ujar Dwi.
Dari laporan polisi pada 10 Oktober 2022 itu kemudian dilakukan pengembangan kasus.
Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Babel Ditangkap, Diduga Terkait dengan Jaringan di Jakarta
Polisi juga menerima laporan kedua dengan kasus yang sama pada 17 Oktober 2022.
"Akhirnya ditangkap tersangka AW (56) dan RE yang merupakan ayah dan anak. Penangkapan di Banyuasin, Sumatera Selatan," ujar Dwi.