Salin Artikel

Terungkapnya Peredaran Uang Palsu di Babel, Polisi: Ini Bagian Menjaga Keamanan Jelang Pemilu 2024

BANGKA, KOMPAS.com - Kepala Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Kota Pangkalpinang merupakan bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang Pemilu 2024.

Dia berharap tidak ada kecurigaan masyarakat terkait uang yang beredar di tahun politik.

"Bersyukur karena Oktober tahun ini sudah bisa diungkap peredaran uang palsu dan pelakunya. Ini dapat menjaga Kamtibmas karena tahun depan sudah tahun politik," kata Dwi Budi saat jumpa pers, Selasa (18/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga tersangka kasus peredaran uang palsu ditangkap polisi dan tiba di Pangkalpinang pada Minggu (16/10/2022) malam. Ketiganya dibawa dari Jakarta setelah dilakukan pengembangan kasus sejak sepekan terakhir.

Para tersangka itu di antaranya, AW (36), RE (19), dan E (40). AW dan RE merupakan ayah dan anak yang ditangkap saat dalam perjalanan di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sedangkan D yang diduga sebagai pengelola mesin cetak ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

Dwi memastikan, uang palsu yang terlanjur beredar digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. Seperti membeli handphone, makanan, hingga rokok.

Dalam kasus tersebut, memang tidak ada kaitannya dengan aktivitas politik mana pun.

"Ini mereka pelakunya dan mereka juga yang menggunakan dan semuanya tiga orang sudah diamankan," ujar Dwi.

Dwi juga mengapresiasi tim yang telah bekerja lintas provinsi untuk membongkar sindikat uang palsu tersebut.

Nilai uang yang sudah dicetak diperkirakan mencapai Rp 200 juta lebih. Namun pelaku mengaku hanya menerima Rp 50 juta yang sebagian sudah dibelanjakan.

Para pelaku dikenakan Pasal 26 dan 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 dan 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/19/105508178/terungkapnya-peredaran-uang-palsu-di-babel-polisi-ini-bagian-menjaga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke