ENDE, KOMPAS.com - Empat warga di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Keempat tersangka, yakni WDS dan AL sebagai sopir, AY sebagai kernet, dan OU mantan karyawan sebuah perusahaan yang dipercaya sebagai agen penyalur BBM dari Depot Pertamina Ende.
Baca juga: Aksara Lota dari Ende, Latar Belakang dan Huruf
Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Andre Librian mengatakan, para tersangka ditangkap saat hendak memindahkan BBM jenis solar dari mobil tangki ke jeriken di gudang perusahaan.
"Kasus ini berawal dari informasi, setelah itu kami cek dan menangkap pelaku pada Jumat (7/10/2022)," ujar Andre dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).
Andre menerangkan, penangkapan empat pelaku berawal ketika tersangka AL berangkat ke depot Pertamina menggunakan mobil tangki EB 8192 AM warna putih biru, Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 08.00 Wita.
Baca juga: Punya Istri, Kades di NTT Dilaporkan atas Dugaan Hamili 2 Perempuan dan Tak Mau Bayar Denda Adat
AL lalu mengisi 10.000 liter BBM jenis solar bersubsidi. Usai mengisi BBM, AL tidak ke tempat tujuan penyaluran, yakni KM. Niki Sejahtera yang sedang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende.
la justru pergi ke gudang PT. Nirmala Cahaya Agung yang berlokasi di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah.
Setibanya di gudang, dua rekannya yakni, AY dan UN sudah menunggu. Mereka kemudian menyambung selang dan mengambil tiga drum atau 600 liter solar.