Selang 30 menit, tersangka WDS berangkat ke depot Pertamina bersama seorang saksi berinisial EAN menggunakan mobil tangki EB 8497 AN warna putih biru.
Mereka mengisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter.
Setelah mengisi BBM, tersangka tidak langsung ke tempat tujuan penyaluran yakni pada KM. Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende. WDS terlebih dahulu menuju gudang PT. Nirmala Cahaya Agung.
"Di gudang, tersangka WDS dan saksi EAN menyambung selang konek mengisi solar ke jeriken sebanyak buah atau yang berisi 140 liter," jelasnya.
Baca juga: 3 Wilayah di NTT Masih Alami Kekeringan Ekstrem, Terpanjang 205 Hari Tanpa Hujan
Andre mengatakan, selain menangkap pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki milik PT. Nirmala Cahaya Agung dan 740 liter solar bersubsidi.
Empat orang tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Hal terebut termaktub dalam Pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Para tersangka diancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.