Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Penimbun BBM di Ende NTT Ditangkap, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/10/2022, 15:27 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Empat warga di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Keempat tersangka, yakni WDS dan AL sebagai sopir, AY sebagai kernet, dan OU mantan karyawan sebuah perusahaan yang dipercaya sebagai agen penyalur BBM dari Depot Pertamina Ende.

Baca juga: Aksara Lota dari Ende, Latar Belakang dan Huruf

Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Andre Librian mengatakan, para tersangka ditangkap saat hendak memindahkan BBM jenis solar dari mobil tangki ke jeriken di gudang perusahaan.

"Kasus ini berawal dari informasi, setelah itu kami cek dan menangkap pelaku pada Jumat (7/10/2022)," ujar Andre dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Andre menerangkan, penangkapan empat pelaku berawal ketika tersangka AL berangkat ke depot Pertamina menggunakan mobil tangki EB 8192 AM warna putih biru, Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 08.00 Wita.

Baca juga: Punya Istri, Kades di NTT Dilaporkan atas Dugaan Hamili 2 Perempuan dan Tak Mau Bayar Denda Adat

AL lalu mengisi 10.000 liter BBM jenis solar bersubsidi. Usai mengisi BBM, AL tidak ke tempat tujuan penyaluran, yakni KM. Niki Sejahtera yang sedang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende.

la justru pergi ke gudang PT. Nirmala Cahaya Agung yang berlokasi di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah.

Setibanya di gudang, dua rekannya yakni, AY dan UN sudah menunggu. Mereka kemudian menyambung selang dan mengambil tiga drum atau 600 liter solar.

Selang 30 menit, tersangka WDS berangkat ke depot Pertamina bersama seorang saksi berinisial EAN menggunakan mobil tangki EB 8497 AN warna putih biru.

Mereka mengisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter.

Setelah mengisi BBM, tersangka tidak langsung ke tempat tujuan penyaluran yakni pada KM. Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende. WDS terlebih dahulu menuju gudang PT. Nirmala Cahaya Agung.

"Di gudang, tersangka WDS dan saksi EAN menyambung selang konek mengisi solar ke jeriken sebanyak buah atau yang berisi 140 liter," jelasnya.

Baca juga: 3 Wilayah di NTT Masih Alami Kekeringan Ekstrem, Terpanjang 205 Hari Tanpa Hujan

Andre mengatakan, selain menangkap pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki milik PT. Nirmala Cahaya Agung dan 740 liter solar bersubsidi.

Empat orang tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Hal terebut termaktub dalam Pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Para tersangka diancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com