KOMPAS.com - RJA (36), Kepala Desa Noebesa dilaporkan ke aparat desa karena diduga menghamili dua perempuan hingga melahirkan dan memiliki anak.
Salah satu korban RJA adalah AK (19), warga Desa Bone, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Disampingi orangtuanya, DK, AK memgadukan RJA ke aparat pemerintah Desa Bone pada Jumat (7/10/2022) karena ingkar janji menikah dan tidak bertanggung jawab.
Sempat terjadi mediasi yang dihadiri RJA, Kepala Desa Bone, pihak kepolisian serta sejumlah masyarakat.
Baca juga: 2 Bulan Jadi Buron Usai Hamili Pelajar hingga Lahirkan Bayi, Fuad Ditangkap di Palembang
Namun mediasi tak membuahkan hasil dan sepakati kasus tersebut akan dilanjutkan ke pihah Kecamatan Amanuban Tengah dan Aparat Penegak Hukum.
DK, ayah AK bercerita jika anak gadisnya dihamili oleh RJA. Ia juga mengaku kecewa karena RJA sama sekali tak pernah datang untuk menjenguk korban yang hamil.
Bahkan hingga AK melahirkan di Puskesmas Amanuban Tengah pada 16 Agustus 2022, RJA tetap tak datang. Saat ini bayi perempuan yang dilahirkan AK berusia 1,2 bulan dan diberi nama AK.
Menurut DK, RJA sempat menemui dirinya pada 12 April 2022. Saat itu RJA berjanji akan datang kembali pada 14 Mei 2022 untu mengurus secara adat dengan uang Rp 2,5 juta.
Baca juga: Pelaku yang Bawa Kabur dan Hamili Remaja di Wonogiri Belum Ditangkap, Ini Alasan Polisi
Namun janji tersebut tak ditepati. Tak hanya itu. W, ibu kandung AK bercerita saat akan mencalonkan diri sebagai kepala desa untuk kedua kalinya, RJA kerap menginap di rumahnya.
Bahkan W sempat meminjam uang Rp 1,5 juta ke tetangga nya untuk kepentingan akomodasi hinggal Pilkades.
“Uang pinjaman sudah berbunga mencapai Rp 3,75 juta dia tidak kunjung datang sehingga tetangga pemilik uang terus -menerus mengejar kami untuk mengembalikan uang," kata W.
Sebagai orangtua, mereka berharap uang adat sebesar Rp 100 juta bisa memulihkan nama baik dan sakit hati putri tunggalnya.
Namun RJA mengaku tak sanggup membayar uang adat Rp 100 juta dan atas dasar kemanusian, korban hanya meminta Rp 50 juta. Lagi-lagi, pelaku tak bisa menyanggupi permintaan tersebut.
Pihak keluarga korban pun berharap kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
“Untuk pertimbangan kemanusiaan, uang denda tersebut dibagi dua permintaan korban hanya Rp 50 juta, tetapi jika pelaku tidak sanggup maka kami berharap kasus ini dapat dilanjutkan ke ranah hukum agar ada efek jera bagi pelaku," kata DK.
Baca juga: Hamili Pelajar dengan Iming-iming Bakso, Remaja di Bengkulu Diringkus Polisi