Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili Santriwati, Guru Agama di Tenggarong Kaltim Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/03/2022, 13:32 WIB
Zakarias Demon Daton,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Guru agama berinisial AA (48) di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan tersangka karena mencabuli santriwati hingga hamil.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Berkat bantuan Polres Bojonegoro yang berbatasan dengan Tuban, pelaku AA berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

Baca juga: 2 Santri Aniaya Guru Agama hingga Tewas, Pelaku Awalnya Berniat Bikin Korban Pingsan gara-gara Ponselnya Disita

"Pelaku awalnya tidak kooperatif saat dipanggil 2 kali. Kemudian kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan tersangka pada 17 Maret 2022 dan ditangkap di sana (Tuban)," ungkap Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso saat memberi keterangan pers di Tenggarong, Minggu (27/2/2022).

Dedik menjelaskan, kasus ini mencuat setelah orangtua korban melapor ke Polres Kukar karena anaknya hamil saat mengenyam pendidikan di salah satu pondok pasantren (ponpes) di Tenggarong.

Hasil penyelidikan, pelaku sudah beberapa kali berhubungan intim dengan korban dan menikah siri dengan korban tanpa sepengetahuan keluarga korban.

Pencabulan terakhir dilakukan pada 13 Desember 2021.

"Orangtuanya melapor ke Polres, 19 Januari 2022, korban dalam posisi hamil 4 minggu. Sekarang sudah Maret hitung saja sudah berapa bulan (hamil) itu," tambah Kanit Kanit PPA Polres Kukar Ipda Irma Ikawati.

Pelaku merupakan pimpinan pondok pasantren tempat korban dicabuli. Pendidikan terakhir pelaku S2 dan berstatus PNS.

Baca juga: Sebanyak 29 Santriwati Salah Satu Ponpes di Sleman Positif Covid-19

Saat melakukan aksinya, modus pelaku mengiming-imingi korban mengelola salah satu pondok pesantren miliknya dan bakal diberi upah Rp 500.000 sampai Rp 700.000 per hari.

Pelaku dijerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com