BENGKULU, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara meringkus seorang remaja MW (19) karena menghamili seorang pelajar di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Pelaku diringkus pada 27 Mei 2022 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Giri Mulya, Ipda Freddy Simaremare.
Penangkapan berawal dari laporan pihak keluarga korban ke Polsek Giri Mulya pada Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Hamili Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Tanjung Pinang Ditangkap
Freddy menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (27/2/2021) pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban dijemput pelaku dan diajak membeli bakso.
Bukannya membeli bakso seperti yang dijanjikan, korban justru dibawa ke kebun sawit.
"Kejadian tersebut (hubungan suami istri) terus berulang dan korban sekarang dalam posisi mengandung 8 bulan dan pelaku tidak bertanggung jawab. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Giri Mulya untuk ditindaklanjuti," kata Kapolsek.
Baca juga: Hamili Pacar yang Masih Pelajar, Mahasiswa di Tanjungpinang Ditangkap
Menurut Kapolsek berdasarkan pengembangan pelaku juga pernah menghamili perempuan lain yang berusia 20 tahun. Saat itu perempuan tersebut dalam kondisi hamil 5 bulan.
"Untuk perempuan satunya lagi dinikahi oleh pelaku secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), saat itu usia kandungannya 5 bulan," tambah Kapolsek.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Giri Mulya. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.