TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena menghamili anak di bawah umur.
Mahasiswa berinisial T (22) tersebut diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Rabu (20/4/2022) siang.
Pelaku dilaporkan oleh keluarga korban karena lari dari tanggung jawab.
Baca juga: Hamili Pacar yang Masih Pelajar, Mahasiswa di Tanjungpinang Ditangkap
Korban sendiri masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai seorang pelajar.
"Pelaku berusia 22 dan korban umur 16 tahun. Pelaku sorang mahasiswa dan korban pelajar," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban, Kamis (21/4/2022).
Tindakan pelaku terungkap setelah korban hamil sekitar 1,5 bulan. Korban menceritakan kondisinya tersebut kepada keluarga.
Baca juga: Perang Sarung Meresahkan di Tanjungpinang, 32 Remaja Diamankan Polisi
Untuk memastikan kehamilan itu, korban juga memeriksakan diri ke dokter kandungan.
"Korban mengaku telah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku. Korban dan pelaku berpacaran," terang Awal.
Pihak keluarga korban awalnya ingin menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik. Keluarga korban sempat menjumpai pelaku dan keluarganya.
Awalnya keluarga pelaku menyanggupi untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Namun setelahnya tidak ada kelanjutan dari pelaku dan keluarganya. Bahkan korban mendapatkan kabar bahwa pelaku tidak mau bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, pihak keluarga korban yang tidak terima akhirnya membuat laporan ke Polres Tanjungpinang.
Hari Rabu siang sekira pukul 14.30 WIB, polisi mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Waktu diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," ucap Awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.