TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan tindak pencabulan terhadap pacarnya yang masih pelajar.
Korban yang masih berusia 17 tahun kini tengah mengandung lima bulan karena perbuatan W (22).
"Pelaku dan korban pelajar. Pelaku 22 tahun dan korban 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban yang diwawancarai usai mengamankan pelaku, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Modus Pimpinan Ponpes di Tenggarong Kaltim yang Hamili Santriwati, Janji Pimpin Ponpes dan Uang
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban curiga melihat perut anaknya yang membesar pada Minggu (3/4/2022).
"Orangtua korban kemudian membeli alat tes kehamilan dan memberikannya pada korban. Setelah dicek hasilnya diketahui korban hamil," sebut Awal.
Untuk lebih memastikan kehamilan tersebut, orangtua korban membawa anaknya melakukan pemeriksaan lanjutan. Akhirnya diketahui bahwa korban telah hamil 5 bulan.
Setelah kehamilannya terungkap, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Akhirnya keluarga korban melaporkan kasus ini kepada Polres Tanjungpinang.
Selanjutnya Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan.
Baca juga: Hamili Santriwati, Guru Agama di Tenggarong Kaltim Jadi Tersangka
Pada Selasa (19/4/2022) siang, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Waktu diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kita bawa ke Mapolres," ujar Awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.