Salin Artikel

4 Penimbun BBM di Ende NTT Ditangkap, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Keempat tersangka, yakni WDS dan AL sebagai sopir, AY sebagai kernet, dan OU mantan karyawan sebuah perusahaan yang dipercaya sebagai agen penyalur BBM dari Depot Pertamina Ende.

Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Andre Librian mengatakan, para tersangka ditangkap saat hendak memindahkan BBM jenis solar dari mobil tangki ke jeriken di gudang perusahaan.

"Kasus ini berawal dari informasi, setelah itu kami cek dan menangkap pelaku pada Jumat (7/10/2022)," ujar Andre dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Andre menerangkan, penangkapan empat pelaku berawal ketika tersangka AL berangkat ke depot Pertamina menggunakan mobil tangki EB 8192 AM warna putih biru, Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 08.00 Wita.

AL lalu mengisi 10.000 liter BBM jenis solar bersubsidi. Usai mengisi BBM, AL tidak ke tempat tujuan penyaluran, yakni KM. Niki Sejahtera yang sedang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende.

la justru pergi ke gudang PT. Nirmala Cahaya Agung yang berlokasi di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah.

Setibanya di gudang, dua rekannya yakni, AY dan UN sudah menunggu. Mereka kemudian menyambung selang dan mengambil tiga drum atau 600 liter solar.


Selang 30 menit, tersangka WDS berangkat ke depot Pertamina bersama seorang saksi berinisial EAN menggunakan mobil tangki EB 8497 AN warna putih biru.

Mereka mengisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter.

Setelah mengisi BBM, tersangka tidak langsung ke tempat tujuan penyaluran yakni pada KM. Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende. WDS terlebih dahulu menuju gudang PT. Nirmala Cahaya Agung.

"Di gudang, tersangka WDS dan saksi EAN menyambung selang konek mengisi solar ke jeriken sebanyak buah atau yang berisi 140 liter," jelasnya.

Andre mengatakan, selain menangkap pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki milik PT. Nirmala Cahaya Agung dan 740 liter solar bersubsidi.

Empat orang tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Hal terebut termaktub dalam Pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Para tersangka diancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/11/152702278/4-penimbun-bbm-di-ende-ntt-ditangkap-pelaku-terancam-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke