SEMARANG, KOMPAS.com - Tersangka kekerasan seksual AF (29) warga Mandau, Bengkalis, Riau menyamar sebagai guru spiritual untuk menguras uang korban.
Dalam hal ini, yang menjadi korban adalah IM (38) warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Melalui penyamaran tersebut, tersangka berhasil mendapatkan uang Rp 38 juta dari korban yang digunakan untuk berfoya-foya bersama perempuan di tempat hiburan.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sebelum memeras uang korban, tersangka meminta IM untuk membuat video.
"Video tersebut berupa rekaman korban memotong puting dan melukai bagian intim korban," jelasnya kepada awak media di Mapolda Jateng, Rabu (7/9/2022).
Selain itu, tersangka juga meminta agar korban melakukan hubungan seksual dengan anaknya yang masih berusia berusia 13 tahun dan 7 tahun.
"Jika tidak melakukan yang diinginkan, tersangka mengancam akan menyebar video rekaman tersebut ke media sosial," ungkapnya.
Pertama kenal tersangka
Kejadian bermula pada bulan Februari 2022 ketika korban bergabung dengan sebuah grup Facebook bernama 'TERAWANG DAN ARTI MIMPI'.
"Di grup tersebut korban mendapatkan pesan dari seseorang pemilik akun," ujarnya.
Baca juga: Mengaku Guru Spiritual, Afrizal Suruh Korbannya Bersetubuh dengan Anak Kandung
Pemilik akun Facebook tersebut bernama Fitira yang menyebut aura korban gelap dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku.
"Arahan tersebut dipenuhi korban dan selanjutnya menghubungi tersangka untuk
berkonsultasi," ungkapnya.
Saat dihubungi korban, AF yang mengaku orang pintar atau guru spiritual itu memperkenalkan dirinya dengan nama Ibu Sri (nama samaran pelaku).
"Tersangka mengaku bisa mengobati dan membuka aura hitam korban," imbuhnya.