Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percaya Guru Spiritual Palsu soal Aura Gelap, Ibu di Pekalongan Nekat Bersetubuh dengan Anak Kandungnya

Kompas.com - 07/09/2022, 15:12 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial IM (38) warga Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) menjadi korban seorang pria yang mengaku sebagai guru spiritual.

Pria yang mengaku guru spiritual tersebut berinisial AF (29) warga Mandau, Bengkalis, Riau.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka menyuruh korban merekam video hubungan seksual dengan anak kandungnya.

"Selain itu tersangka juga menyuruh korban merekam video memotong puting dan melukai bagian intim (klitoris) korban," jelasnya kepada awak media di Mapolda Jateng, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Mengaku Dukun, Pria Ini Suruh Korbannya Berhubungan Intim dengan Anak hingga Mandi Divideokan

Djuhandhani menjelaskan, kejadian bermula pada bulan Februari 2022, saat korban bergabung dengan sebuah grup Facebook bernama 'TERAWANG DAN ARTI MIMPI'.

"Di grup tersebut korban mendapatkan pesan dari seseorang pemilik akun," ujarnya.

Pemilik akun Facebook tersebut bernama Fitira yang menyebut aura korban gelap dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku.

"Arahan tersebut dipenuhi korban dan selanjutnya menghubungi tersangka untuk berkonsultasi," ungkapnya.

Saat dihubungi korban, AF yang mengaku orang pintar atau guru spiritual itu memperkenalkan dirinya dengan nama Ibu Sri (nama samaran pelaku).

"Tersangka mengaku bisa mengobati dan membuka aura hitam korban," imbuhnya.

Namun, untuk membuka aura itu, korban harus melakukan beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan.

"Setelah direkam video tersebut kemudian dikirim ke pelaku yang digunakan untuk memeras korban," paparnya.

Saat itu, tersangka menyebut bahwa aura korban dan anaknya berwarna hitam. Untuk membuka aura tersebut AF meminta korban melakukan hubungan badan pada kedua anaknya.

"Kedua anaknya masing-masing berusia 13 tahun dan 7 tahun," ujarnya.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 uu RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 16 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com