Namun, untuk membuka aura itu, korban harus melakukan beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan.
"Setelah direkam video tersebut kemudian dikirim ke pelaku yang digunakan untuk memeras korban," paparnya.
Saat itu, tersangka menyebut bahwa aura korban dan anaknya berwarna hitam. Alasan tersebut digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
"Tersangka sempat akan melarikan diri tapi berhasil ditangkap di Terminal Pekalongan dan pekerjaan tersangka sebenarnya adalah pedagang," tambahnya.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 uu RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, AF juga dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 16 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.