Salin Artikel

Menyamar Jadi Guru Spiritual melalui Medsos, AF Kuras Uang Korban hingga Rp 38 Juta

SEMARANG, KOMPAS.com - Tersangka kekerasan seksual AF (29) warga Mandau, Bengkalis, Riau menyamar sebagai guru spiritual untuk menguras uang korban.

Dalam hal ini, yang menjadi korban adalah IM (38) warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Melalui penyamaran tersebut, tersangka berhasil mendapatkan uang Rp 38 juta dari korban yang digunakan untuk berfoya-foya bersama perempuan di tempat hiburan.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sebelum memeras uang korban, tersangka meminta IM untuk membuat video.

"Video tersebut berupa rekaman korban memotong puting dan melukai bagian intim korban," jelasnya kepada awak media di Mapolda Jateng, Rabu (7/9/2022).

Selain itu, tersangka juga meminta agar korban melakukan hubungan seksual dengan anaknya yang masih berusia berusia 13 tahun dan 7 tahun.

"Jika tidak melakukan yang diinginkan, tersangka mengancam akan menyebar video rekaman tersebut ke media sosial," ungkapnya.

Pertama kenal tersangka


Kejadian bermula pada bulan Februari 2022 ketika korban bergabung dengan sebuah grup Facebook bernama 'TERAWANG DAN ARTI MIMPI'.

"Di grup tersebut korban mendapatkan pesan dari seseorang pemilik akun," ujarnya.

Pemilik akun Facebook tersebut bernama Fitira yang menyebut aura korban gelap dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku.

"Arahan tersebut dipenuhi korban dan selanjutnya menghubungi tersangka untuk
berkonsultasi," ungkapnya.

Saat dihubungi korban, AF yang mengaku orang pintar atau guru spiritual itu memperkenalkan dirinya dengan nama Ibu Sri (nama samaran pelaku).

"Tersangka mengaku bisa mengobati dan membuka aura hitam korban," imbuhnya.

Namun, untuk membuka aura itu, korban harus melakukan beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan.

"Setelah direkam video tersebut kemudian dikirim ke pelaku yang digunakan untuk memeras korban," paparnya.

Saat itu, tersangka menyebut bahwa aura korban dan anaknya berwarna hitam. Alasan tersebut digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

"Tersangka sempat akan melarikan diri tapi berhasil ditangkap di Terminal Pekalongan dan pekerjaan tersangka sebenarnya adalah pedagang," tambahnya.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 uu RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, AF juga dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 16 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/185728878/menyamar-jadi-guru-spiritual-melalui-medsos-af-kuras-uang-korban-hingga-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke