SERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Bea Bea Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori menyebut tidak ada satu saksi yang menyatakannya menerima uang dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK).
Pernyataan tersebut dikatakan oleh mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (6/7/2022).
"Dalam sidang saksi mahkota, saudara Vincentius Istiko juga mengatakan yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang suap tersebut kepada saya. Dan saudara Vincentius Istiko juga mengatakan tidak pernah diperintah oleh saya untuk melakukan suap," kata Qurnia kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Baca juga: Terima Rp 3,5 Miliar, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Qurnia menegaskan, tidak pernah memerintahkan terdakwa Vincentius Istiko untuk menerima suap dari PT SKK.
Justru, uang dari PT SKK dan PT ESL mengalir ke sejumlah pegawai lain di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.
"Dalam persidangan telah terungkap fakta bahwa beberapa rekan seangkatan Kepala Kantor BC Soetta, yang menerima laporan awal dari SKK Group, terbukti menerima uang suap dari salah satu PJT," ujar dia.
Qurnia mengungkapkan, PT SKK merupakan perusahaan bermasalah, banyak melakukan pelanggaran kepabeanan.
"Sehingga menimbulkan kerugian negara dari pungutan Bea Masuk, pajak impor, dan sanksi administrasi berupa denda potensi kerugian negara hingga puluhan miliar," ungkap Qurnia.
Di sisi lain, Qurnia dinyatakan tidak bersalah melakukan pelanggaran disiplin, maupun penyalahgunaan kewenangan sebagai ASN oleh Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan RI.
"Namun keputusan akhir Tim Pemeriksa Internal Kemenkeu tersebut tidak memuaskan beberapa pihak, sehingga mengadukan kembali kasus ini ke Kejati Banten dengan laporan dugaan pemerasan," kata Qurnia.