Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerasan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Pakar Hukum: Dakwaan Jaksa Kabur

Kompas.com - 16/06/2022, 14:54 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Profesor Mudzakir dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus pemerasan perusahaan jasa titipan (PJT) oleh mantan pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori (QAB).

Prof Mudzakir menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhinya syarat materiil atau kabur.

Hal itu diungkapkan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dalam sidang keterangan saksi meringankan dari terdakwa QAB di Pengadilan Tipikor Serang.

Baca juga: Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Pembekuan Izin PJT Disebut Kewenangan Kepala Kantor

"Pasal 11 tidak koneksi dengan Pasal 12. Jadi dakwaan kabur khususnya Pasal 11," kata Prof Mudzakir di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Dijelaskan Mudzakir, penerapan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 23 Undang-Undang Tipikor tidak bisa disatukan.

Sehingga, kata dia, dakwaan JPU juga dianggap tidak tepat karena ada beberapa pasal yang berbenturan.

"Pasal 12 huruf e, tema besarnya menggunakan paksaan dalam kewenangan jabatannya. Pasal 11 tindak pidana suap, mirip gratifikasi, karena menerima sesuatu. Kalau pemerasan itu Pasal 12 huruf e, tapi bawahnya suap (Pasal 11), itu tidak bisa disubsiderkan," ujar Mudzakir.

Selain Pasal 11 dan 12, kata Prof Mudzakkir, Pasal 23 UU Tipikor juga tidak bisa dihubungkan atau di-juncto-kan dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 23, tidak boleh di-juncto-kan Pasal 421 lagi. Itu terserap Pasal 23. Juncto 421 kejahatan dalam KUHP. Tidak cocok dan tepat, serta melanggar hukum pidana," jelas Prof Mudzakir.

Kemudian, penerapan Pasal 55 KUHP juga tentunya harus bisa dibuktikan unsur-unsur pidana terhadap pelaku kejahatan oleh jaksa.

"Dalam surat dakwaan harus disebut secara rinci, harus dijelaskan pelaku sebagai apa. Kalau jaksa mendakwa Pasal 55 harus menyusun berdasarkan perbuatannya," kata dia.

Menurut Prof Mudzakir, jika tidak dijelaskan dalam dakwaan maka kabur tidak jelas dan dibatalkan dakwaan.

"Kalau kebetulan itu tidak bisa, harus berdiri sendiri. Tidak ada komitmen untuk melakukan bersama-sama atau itu hanya faktor kebetulan," ujarnya.

Sementara itu, perbuatan terdakwa Qurnia dan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) selaku mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta tidak bisa dikaitkan.

Sebab, kata Mudzakir, masing-masing harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com