Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerasan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Pakar Hukum: Dakwaan Jaksa Kabur

Kompas.com - 16/06/2022, 14:54 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Profesor Mudzakir dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus pemerasan perusahaan jasa titipan (PJT) oleh mantan pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori (QAB).

Prof Mudzakir menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhinya syarat materiil atau kabur.

Hal itu diungkapkan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dalam sidang keterangan saksi meringankan dari terdakwa QAB di Pengadilan Tipikor Serang.

Baca juga: Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Pembekuan Izin PJT Disebut Kewenangan Kepala Kantor

"Pasal 11 tidak koneksi dengan Pasal 12. Jadi dakwaan kabur khususnya Pasal 11," kata Prof Mudzakir di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Dijelaskan Mudzakir, penerapan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 23 Undang-Undang Tipikor tidak bisa disatukan.

Sehingga, kata dia, dakwaan JPU juga dianggap tidak tepat karena ada beberapa pasal yang berbenturan.

"Pasal 12 huruf e, tema besarnya menggunakan paksaan dalam kewenangan jabatannya. Pasal 11 tindak pidana suap, mirip gratifikasi, karena menerima sesuatu. Kalau pemerasan itu Pasal 12 huruf e, tapi bawahnya suap (Pasal 11), itu tidak bisa disubsiderkan," ujar Mudzakir.

Selain Pasal 11 dan 12, kata Prof Mudzakkir, Pasal 23 UU Tipikor juga tidak bisa dihubungkan atau di-juncto-kan dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 23, tidak boleh di-juncto-kan Pasal 421 lagi. Itu terserap Pasal 23. Juncto 421 kejahatan dalam KUHP. Tidak cocok dan tepat, serta melanggar hukum pidana," jelas Prof Mudzakir.

Kemudian, penerapan Pasal 55 KUHP juga tentunya harus bisa dibuktikan unsur-unsur pidana terhadap pelaku kejahatan oleh jaksa.

"Dalam surat dakwaan harus disebut secara rinci, harus dijelaskan pelaku sebagai apa. Kalau jaksa mendakwa Pasal 55 harus menyusun berdasarkan perbuatannya," kata dia.

Menurut Prof Mudzakir, jika tidak dijelaskan dalam dakwaan maka kabur tidak jelas dan dibatalkan dakwaan.

"Kalau kebetulan itu tidak bisa, harus berdiri sendiri. Tidak ada komitmen untuk melakukan bersama-sama atau itu hanya faktor kebetulan," ujarnya.

Sementara itu, perbuatan terdakwa Qurnia dan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) selaku mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta tidak bisa dikaitkan.

Sebab, kata Mudzakir, masing-masing harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com