Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Sidang Korupsi Pemerasan Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta, Ini Pelanggaran PT SKK

Kompas.com - 12/05/2022, 14:49 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus pemerasan dua pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap perusahaan jasa titipan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Sinergi Karya Karisma (SKK) sebesar Rp 3,5 miliar memasuki babak baru.

Jaksa menghadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangan atas dua terdakwa yakni Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kabid dan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Rahmat Handoko selaku Kepala Seksi Pabean Bidang Pelayanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai.

Baca juga: Bocah 14 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Karawang, Komnas PA Jabar Sebut Ada Kejanggalan

Kemudian, Hendra Gunawan selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai, dan Sahat Butar-butar, mantan Kasi Pabean dan Cukai 2 pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo terungkap fakta baru, yakni PT SKK terbukti melanggar dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev).

"Kami sudah tindaklanjuti (temuan pelanggaran PT SKK), ada beberapa yang ditindaklanjuti, dan ada beberapa yang sedang proses," kata saksi Rahmat Handoko, Kamis (12/5/2022).

Dijelaskan Rahmat, secara aturan yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 199, PMK 109 dan Peraturan Dirjen Nomor 10 Tahun 2020.

"Ada (temuan pelanggaran) saya tidak ingat. Kalau sesuai peraturan jika tidak ditindaklanjuti selama 30 hari dilakukan pembekuan," jelas Rahmat.

Baca juga: Nekat Mandi di Sungai Saat Arus Deras, Bocah 8 Tahun di Kalsel Ditemukan Tewas

Namun, Rahmat tidak ingat pelanggaran-pelanggaran apa saja yang dilakukan PT SKK.

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori menanggapi kesaksian Rahmat.

Menurut Qurnia, seharusnya Rahmat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil temuan monev di PT SKK yang dilakukannya.

"Anda (Rahmat) sebetulnya memiliki kewajiban memonitor tindak lanjut dari bidang P2," kata Qurnia.

Baca juga: 2 Pria Berkelahi dengan Parang di Tanjung Balai, 1 Tewas, Pelaku Ditangkap 1 Jam Kemudian

Qurnia menjelaskan, beberapa nota dinas untuk PT SKK yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta karena dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Berarti pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan (PT SKK). Nah, mengapa tidak ditindaklanjuti. Masih ada beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti," ujar dia

Sebelumnya, Qurnia juga pernah mengungkapkan, Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Uang tersebut, dikatakan Qurnia, untuk menghentikan temuan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.

"Hasil Monev PT SKK, menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal dan penukaran barang impor di TPS SKK, yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari pajak impor dan denda," tutup Qurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Regional
Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Regional
Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Regional
Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Regional
Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Regional
Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Regional
Ditanya PDI-P atau Golkar, Gibran: Enggak di Mana-mana

Ditanya PDI-P atau Golkar, Gibran: Enggak di Mana-mana

Regional
Alasan Teguh Prakosa Belum Ambil Formulir Pendaftaran Cawalkot di PDI-P Solo

Alasan Teguh Prakosa Belum Ambil Formulir Pendaftaran Cawalkot di PDI-P Solo

Regional
Dihantam Banjir Bandang, 3 Jembatan Gantung di Musi Rawas Utara Putus

Dihantam Banjir Bandang, 3 Jembatan Gantung di Musi Rawas Utara Putus

Regional
Meninggal Saat Melahirkan Anaknya di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran Asal NTT Dipulangkan

Meninggal Saat Melahirkan Anaknya di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran Asal NTT Dipulangkan

Regional
Penemuan Jasad Wanita Tertutup Plastik, Keluarga Sempat Curiga dengan Pesan WA dari Korban

Penemuan Jasad Wanita Tertutup Plastik, Keluarga Sempat Curiga dengan Pesan WA dari Korban

Regional
Pria di Maluku Tengah yang Perkosa Putri Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka

Pria di Maluku Tengah yang Perkosa Putri Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

Regional
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Regional
Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com