Di sisi lain, Prof Mudzakkir juga menjelaskan bahwa perkara tidak bisa dibawa ke ranah pidana jika telah diselesaikan oleh internal, dan hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran.
"Jika terjadi penyalahgunaan wewenang, maka akan ada pemeriksaan internal oleh Apip," kata dia.
Penyelahgunaan wewenang, lanjut Mudzakir, merupakan pelanggaran administrasi, dan diselesaikan secara administrasi.
"Jika masih dalam pemeriksaan Apip, maka itu masih kewenangannya, apakah pelanggaran kode etik, administrasi," tandasnya.
Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan untuk dua terdakwa QAB dan VIM oleh jaksa Kejati Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.