Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pemerasan, Saksi Ahli Sebut Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Tidak Bersalah

Kompas.com - 26/05/2022, 00:29 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Subdit Pengawasan, Kepatuhan dan Investigasi Internal (PKII) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indra Adi Wijaya menyebut bahwa terdakwa kasus dugaan pemerasan Qurnia Ahmad Bukhori, tidak bersalah melakukan pelanggaran disiplin.

Pernyataan tersebut disampaikan Indra saat menjadi saksi ahli untuk dua terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan barang PT SKK dan PT ESL Rp 3,5 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (25/5/2022).

Adapun Qurnia merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

"Yang memproses atasannya di Palangkaraya, Kepala Kanwil DJBC Kalteng bersama tim pemeriksa dinyatakan tidak bersalah (melanggar disiplin). Ada surat yang disampaikan kepada kami," kata Indra dihadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo.

Baca juga: Fakta Baru Sidang Korupsi Pemerasan Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta, Ini Pelanggaran PT SKK

Dijelaskan Indra, Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) saat ada laporan pengaduan dari PT SKK itu merekomendasikan empat pegawai Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dinyatakan bersalah dan rekomendasi mendapatkan sanksi.

Keempatnya yakni Vincentius Istiko Murtiadji dan Arif Adrian rekomendasinya diberhentikan secara hormat.

Sedangkan untuk Muhyidin dan Qurnia Ahmad Bukhori direkomendasikan penurunan jabatan.

Baca juga: Disebut Langgar Kepabeanan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan PT SKK

"Tapi untuk Husni Mawardi tidak dilakukan pemeriksaan karena sakit," ujar Indra.

Indra mengatakan, setelah rekomendasi darinya bersama dengan tim IBI terbit, maka pimpinan atau atasan dari keempatnya akan memutuskan apakah bersalah atau tidak dari hasil investigasinya.

Untuk rekomendasi terdakwa Qurnia dari pimpinannya yakni Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalteng, karena sudah dimutasi dari Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dinyatakan tidak bersalah.

Saat ini, lanjut Indra, keputusannya masih ditinjau ulang oleh Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan atau IBI.

"Kalau ada putusan yang berbeda ada IBI dan Dirjen yang akan me-review lagi," kata Indra.

Sementara itu, terdakwa Qurnia mengatakan, dari hasil laporan pemeriksaan (LHP) Kepala DJBC Kalteng nomor LHP-01 tertanggal 22 Oktober 2021 menyatakan ada kesalahan.

"Terdapat pelanggaran SOP yang dilakukan oleh tim IBI, saat saya diperiksa tanpa surat panggilan, penggeledahan mobil pribadi dan rumah pribadi Vincentius tanpa kewenangan (ilegal)," ujar Qurnia.

Adanya kesalahan prosedur tersebut, kata Qurnia, membuat auditor Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan Valentinus Rudi Hartono dikeluarkan dari IBI.

Dalam LHP, lanjut Qurnia, dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian, berupa penyalahgunaan wewenang berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Saya dinyatakan tidak terbukti baik secara formil dan materil melanggar disiplin sampai saya ditahan," ujar Qurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com