Salin Artikel

Kasus Dugaan Pemerasan, Saksi Ahli Sebut Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Tidak Bersalah

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Subdit Pengawasan, Kepatuhan dan Investigasi Internal (PKII) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indra Adi Wijaya menyebut bahwa terdakwa kasus dugaan pemerasan Qurnia Ahmad Bukhori, tidak bersalah melakukan pelanggaran disiplin.

Pernyataan tersebut disampaikan Indra saat menjadi saksi ahli untuk dua terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan barang PT SKK dan PT ESL Rp 3,5 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (25/5/2022).

Adapun Qurnia merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

"Yang memproses atasannya di Palangkaraya, Kepala Kanwil DJBC Kalteng bersama tim pemeriksa dinyatakan tidak bersalah (melanggar disiplin). Ada surat yang disampaikan kepada kami," kata Indra dihadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo.

Dijelaskan Indra, Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) saat ada laporan pengaduan dari PT SKK itu merekomendasikan empat pegawai Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dinyatakan bersalah dan rekomendasi mendapatkan sanksi.

Keempatnya yakni Vincentius Istiko Murtiadji dan Arif Adrian rekomendasinya diberhentikan secara hormat.

Sedangkan untuk Muhyidin dan Qurnia Ahmad Bukhori direkomendasikan penurunan jabatan.

"Tapi untuk Husni Mawardi tidak dilakukan pemeriksaan karena sakit," ujar Indra.

Indra mengatakan, setelah rekomendasi darinya bersama dengan tim IBI terbit, maka pimpinan atau atasan dari keempatnya akan memutuskan apakah bersalah atau tidak dari hasil investigasinya.

Untuk rekomendasi terdakwa Qurnia dari pimpinannya yakni Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalteng, karena sudah dimutasi dari Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dinyatakan tidak bersalah.

Saat ini, lanjut Indra, keputusannya masih ditinjau ulang oleh Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan atau IBI.

"Kalau ada putusan yang berbeda ada IBI dan Dirjen yang akan me-review lagi," kata Indra.

Sementara itu, terdakwa Qurnia mengatakan, dari hasil laporan pemeriksaan (LHP) Kepala DJBC Kalteng nomor LHP-01 tertanggal 22 Oktober 2021 menyatakan ada kesalahan.

"Terdapat pelanggaran SOP yang dilakukan oleh tim IBI, saat saya diperiksa tanpa surat panggilan, penggeledahan mobil pribadi dan rumah pribadi Vincentius tanpa kewenangan (ilegal)," ujar Qurnia.

Adanya kesalahan prosedur tersebut, kata Qurnia, membuat auditor Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan Valentinus Rudi Hartono dikeluarkan dari IBI.

Dalam LHP, lanjut Qurnia, dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian, berupa penyalahgunaan wewenang berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Saya dinyatakan tidak terbukti baik secara formil dan materil melanggar disiplin sampai saya ditahan," ujar Qurnia.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/26/002918978/kasus-dugaan-pemerasan-saksi-ahli-sebut-eks-pejabat-bea-cukai-bandara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke