Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Sidang Korupsi Pemerasan Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta, Ini Pelanggaran PT SKK

Kompas.com - 12/05/2022, 14:49 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus pemerasan dua pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap perusahaan jasa titipan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Sinergi Karya Karisma (SKK) sebesar Rp 3,5 miliar memasuki babak baru.

Jaksa menghadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangan atas dua terdakwa yakni Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kabid dan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Rahmat Handoko selaku Kepala Seksi Pabean Bidang Pelayanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai.

Baca juga: Bocah 14 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Karawang, Komnas PA Jabar Sebut Ada Kejanggalan

Kemudian, Hendra Gunawan selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai, dan Sahat Butar-butar, mantan Kasi Pabean dan Cukai 2 pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo terungkap fakta baru, yakni PT SKK terbukti melanggar dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev).

"Kami sudah tindaklanjuti (temuan pelanggaran PT SKK), ada beberapa yang ditindaklanjuti, dan ada beberapa yang sedang proses," kata saksi Rahmat Handoko, Kamis (12/5/2022).

Dijelaskan Rahmat, secara aturan yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 199, PMK 109 dan Peraturan Dirjen Nomor 10 Tahun 2020.

"Ada (temuan pelanggaran) saya tidak ingat. Kalau sesuai peraturan jika tidak ditindaklanjuti selama 30 hari dilakukan pembekuan," jelas Rahmat.

Baca juga: Nekat Mandi di Sungai Saat Arus Deras, Bocah 8 Tahun di Kalsel Ditemukan Tewas

Namun, Rahmat tidak ingat pelanggaran-pelanggaran apa saja yang dilakukan PT SKK.

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori menanggapi kesaksian Rahmat.

Menurut Qurnia, seharusnya Rahmat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil temuan monev di PT SKK yang dilakukannya.

"Anda (Rahmat) sebetulnya memiliki kewajiban memonitor tindak lanjut dari bidang P2," kata Qurnia.

Baca juga: 2 Pria Berkelahi dengan Parang di Tanjung Balai, 1 Tewas, Pelaku Ditangkap 1 Jam Kemudian

Qurnia menjelaskan, beberapa nota dinas untuk PT SKK yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta karena dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Berarti pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan (PT SKK). Nah, mengapa tidak ditindaklanjuti. Masih ada beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti," ujar dia

Sebelumnya, Qurnia juga pernah mengungkapkan, Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Uang tersebut, dikatakan Qurnia, untuk menghentikan temuan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.

"Hasil Monev PT SKK, menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal dan penukaran barang impor di TPS SKK, yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari pajak impor dan denda," tutup Qurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com