Salin Artikel

Fakta Baru Sidang Korupsi Pemerasan Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta, Ini Pelanggaran PT SKK

SERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus pemerasan dua pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap perusahaan jasa titipan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Sinergi Karya Karisma (SKK) sebesar Rp 3,5 miliar memasuki babak baru.

Jaksa menghadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangan atas dua terdakwa yakni Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kabid dan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Rahmat Handoko selaku Kepala Seksi Pabean Bidang Pelayanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai.

Kemudian, Hendra Gunawan selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai, dan Sahat Butar-butar, mantan Kasi Pabean dan Cukai 2 pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo terungkap fakta baru, yakni PT SKK terbukti melanggar dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev).

"Kami sudah tindaklanjuti (temuan pelanggaran PT SKK), ada beberapa yang ditindaklanjuti, dan ada beberapa yang sedang proses," kata saksi Rahmat Handoko, Kamis (12/5/2022).

Dijelaskan Rahmat, secara aturan yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 199, PMK 109 dan Peraturan Dirjen Nomor 10 Tahun 2020.

"Ada (temuan pelanggaran) saya tidak ingat. Kalau sesuai peraturan jika tidak ditindaklanjuti selama 30 hari dilakukan pembekuan," jelas Rahmat.

Namun, Rahmat tidak ingat pelanggaran-pelanggaran apa saja yang dilakukan PT SKK.

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori menanggapi kesaksian Rahmat.

Menurut Qurnia, seharusnya Rahmat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil temuan monev di PT SKK yang dilakukannya.

"Anda (Rahmat) sebetulnya memiliki kewajiban memonitor tindak lanjut dari bidang P2," kata Qurnia.

Qurnia menjelaskan, beberapa nota dinas untuk PT SKK yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta karena dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Berarti pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan (PT SKK). Nah, mengapa tidak ditindaklanjuti. Masih ada beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti," ujar dia

Sebelumnya, Qurnia juga pernah mengungkapkan, Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Uang tersebut, dikatakan Qurnia, untuk menghentikan temuan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.

"Hasil Monev PT SKK, menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal dan penukaran barang impor di TPS SKK, yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari pajak impor dan denda," tutup Qurnia.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/12/144939178/fakta-baru-sidang-korupsi-pemerasan-pejabat-bea-cukai-soekarno-hatta-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke