Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Rp 3 Miliar, 2 Oknum Polisi di Blora Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/05/2022, 20:13 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Dua oknum polisi Blora yang berstatus sebagai pasangan suami istri, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani, diduga melakukan tindak pidana korupsi uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021.

Keduanya diduga bekerja sama melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, setelah uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara, digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengungkapkan, sepasang suami istri tersebut diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.

"Ancaman minimal 5 tahun penjara," ucap Jatmiko, saat ditemui wartawan di kantornya, pada Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Oknum Polisi di Blora Terlibat Kasus Korupsi Rp 3 Miliar, Uangnya untuk Investasi Online

Pihaknya menuturkan, saat ini kedua oknum polisi yang sudah berstatus sebagai tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Blora terhitung sejak Rabu, 11 Mei 2022.

"Demi kelancaran proses persidangan, kami memutuskan untuk melakukan penahanan rutan dua-duanya. Jadi, sudah kami kirim ke Rutan Blora bersama surat perintah penahanannya," terang dia.

Sekadar diketahui, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi PNBP sekitar Rp 3 miliar.

Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu.

Seharusnya, uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp 17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp 14 miliar.

Baca juga: Duduk Perkara Suami Istri Oknum Polisi di Blora Terlibat Kasus Korupsi Rp 3 Miliar, Uangnya Dipakai Investasi Online

Setelah diusut, uang sebesar Rp 3 miliar itu malah diinvestasikan melalui Paypal. 

Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.

Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah mengembalikan uang senilai Rp 1,4 miliar.

Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com