Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Dikabulkan MA, Kejati Bengkulu Segera Eksekusi 3 Terpidana Korupsi Pengendalian Banjir

Kompas.com - 12/05/2022, 08:38 WIB
Firmansyah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga terpidana dalam perkara korupsi kegiatan Pengendalian Banjir Sungai Bengkulu untuk tahun anggaran (TA) 2019 sebesar Rp 6,9 miliar.

Sebelumnya pada September 2021, mereka divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu karena tidak terbukti melakukan korupsi menurut majelis hakim.

Terhadap putusan majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan kasasi ke MA.

Dalam putusan kasasi dari MA menyebutkan, ketiganya yakni, Hafizon Nazardi Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dipenjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Polres Kepahiang Bengkulu Ringkus Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali

Terpidana kedua yakni Ibnu Suud Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas dipenjara 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

 

 

Sedangkan terpidana ketiga Itsnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin, dipenjara selama 4 tahun denda Rp 300 juta dan subsidair 6 bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih dengan subsider 1 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Kejati Bengkulu Dalami Laporan Dugaan Mafia Tanah 800 Hektar yang Dilakukan Perusahaan Kebun Sawit

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, kasasi yang diajukan JPU dikabulkan dan terhadap para terpidana dihukum penjara sesuai dengan tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya.

"Kasasi yang kita ajukan dikabulkan dan terhadap terpidana nantinya akan secepatnya kita lakukan eksekusi. Sedangkan untuk putusannya sama seperti tuntutan yang diajukan JPU pada saat dipersidangan," kata Pandoe, Rabu (11/5/2022).

Kejati Bengkulu pun memberikan waktu kepada ketiganya untuk menyerahkan diri secara kooperatif.

"Apabila tidak segera menyerahkan diri maka kejaksaan akan melakukan eksekusi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com