Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Bengkulu Dalami Laporan Dugaan Mafia Tanah 800 Hektar yang Dilakukan Perusahaan Kebun Sawit

Kompas.com - 11/05/2022, 17:00 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalami laporan masyarakat terkait dugaan mafia tanah seluas 800 hektare yang dilakukan oleh PT. Agri Andalas di Desa Rawa Indah, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Dugaan mafia tanah ini dilaporkan masyarakat pada April 2022.

"Untuk laporan masyarakat adanya penyerobotan tanah atau mafia tanah yang kami terima pada April 2022 saat ini sudah masuk dalam telaah tim," kata Kepala Seksi Penegakkan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Adrianti dalam konfrensi persnya, Rabu (11/5/2022).

Dia berjanji, Kejati Bengkulu akan menangani laporan ini secara profesional.

Baca juga: Vonis Bebas 2 Terdakwa Mafia Tanah di Kalbar Dianggap Keliru, Jaksa Kasasi

Ristianti juga mengatakan, sejauh ini kejaksaan belum memeriksa atau memanggil pihak terkait karena masih berlangsung proses telaah.

Setelah proses telaah selesai dilakukan, pihaknya akan segera memanggil oknum terkait kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Forum Masyarakat Pesisir Bengkulu (FMPB), Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Sarifin Thaib melaporkan salah satu perusahaan perkebunan sawit ke Kejati Bengkulu dengan tudingan mencaplok 800 hektar lahan transmigrasi dan penggelapan pajak.

"Perusahaan itu diduga mengambil 800 hektare Lahan Usaha Dua (LU 2) milik transmigrasi sejak tahun 2004 dan menanami dengan kelapa sawit perusahaan di Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Padahal warga telah mendapatkan sertifikat dari BPN tahun 1995," kata Saripin usai melapor di Kejati Bengkulu, Rabu (30/3/2022).

Ia mengatakan, transmigran pada tahun 1992 berjumlah sekitar 400 KK didatangkan dari Pulau Jawa umumnya korban letusan Gunung Merapi. Namun kondisi tanah yang berawa lahan itu ditinggalkan transmigran.

"50 persen transmigran itu pulang ke Jawa separuhnya menetap. Bagi yang pulang ke Jawa ada yang dijual ada juga sertifikatnya dititipkan ke pemerintah desa," ujarnya.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kalbar Diputus Bebas, Jaksa Kasasi

Lalu pada tahun 2004, PT. Agri Andalas mendapatkan Izin Usaha Perkebunan nomor 498 tahun 2004 di lahan milik transmigran.

"Di lahan yang sama juga ada sertifikat tanah milik transmigran yang dikeluarkan BPN tahun 1995. Jadi tumpang tindih. Melihat tidak dikelola transmigran perusahaan tanami sawit sampai sekarang dipanen perusahaan," ujarnya.

Sementara itu Humas dan Legal, PT. Agri Andalas, Hasan saat dikonfirmasi kompas.com menolak tudingan semua laporan itu.

"Bahwa agri andalas memiliki izin yang sah dikeluarkan oleh pemerintah dan memperoleh tanah dengan cara membebaskan atau mengganti rugi langsung dengan masyarakat pemilik sah lahan secara musyawarah mufakat," demikian Hasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com