BENGKULU, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Bengkulu mengirimkan 2.000 surat pemberitahuan tilang elektronik pada pengendara yang melakukan pelanggaran sejak 1 Mei 2022.
Hal ini disampaikan Dirktur Lalulintas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sumardji, Selasa (11/5/2022) di Mapolda Bengkulu.
"Sanksi pelanggaran telah berlaku awal Mei 2022. Sudah dikirimkan surat pelanggaran tilang elektronik ke 2.000 (pelanggar) ter-capture (kamera CCTV)," kata Sumardji.
Ada berbagai bentuk pelanggaran yang terekam di kamera pada traffict light, seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, dan lainnya.
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar lalu lintas ini berupa denda serta wajib membayar pajak.
Surat peringatan denda tilang elektronik itu dikirim via Pos ke alamat nomor STNK.
Oleh karena itu, jika Anda menerima surat tilang padahal kendaraan sudah bukan milik Anda, diharap segera mengonfirmasi ke polisi atau segera mengurus pergantian nama STNK.
"Apabila tidak membayar denda serta tidak ada konfirmasi, maka STNK akan terblokir secara otomatis," demikian Sumardji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.