Salin Artikel

Kasus Pemerasan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Pakar Hukum: Dakwaan Jaksa Kabur

Prof Mudzakir menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhinya syarat materiil atau kabur.

Hal itu diungkapkan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dalam sidang keterangan saksi meringankan dari terdakwa QAB di Pengadilan Tipikor Serang.

"Pasal 11 tidak koneksi dengan Pasal 12. Jadi dakwaan kabur khususnya Pasal 11," kata Prof Mudzakir di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Dijelaskan Mudzakir, penerapan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 23 Undang-Undang Tipikor tidak bisa disatukan.

Sehingga, kata dia, dakwaan JPU juga dianggap tidak tepat karena ada beberapa pasal yang berbenturan.

"Pasal 12 huruf e, tema besarnya menggunakan paksaan dalam kewenangan jabatannya. Pasal 11 tindak pidana suap, mirip gratifikasi, karena menerima sesuatu. Kalau pemerasan itu Pasal 12 huruf e, tapi bawahnya suap (Pasal 11), itu tidak bisa disubsiderkan," ujar Mudzakir.

Selain Pasal 11 dan 12, kata Prof Mudzakkir, Pasal 23 UU Tipikor juga tidak bisa dihubungkan atau di-juncto-kan dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 23, tidak boleh di-juncto-kan Pasal 421 lagi. Itu terserap Pasal 23. Juncto 421 kejahatan dalam KUHP. Tidak cocok dan tepat, serta melanggar hukum pidana," jelas Prof Mudzakir.

Kemudian, penerapan Pasal 55 KUHP juga tentunya harus bisa dibuktikan unsur-unsur pidana terhadap pelaku kejahatan oleh jaksa.

"Dalam surat dakwaan harus disebut secara rinci, harus dijelaskan pelaku sebagai apa. Kalau jaksa mendakwa Pasal 55 harus menyusun berdasarkan perbuatannya," kata dia.

Menurut Prof Mudzakir, jika tidak dijelaskan dalam dakwaan maka kabur tidak jelas dan dibatalkan dakwaan.

"Kalau kebetulan itu tidak bisa, harus berdiri sendiri. Tidak ada komitmen untuk melakukan bersama-sama atau itu hanya faktor kebetulan," ujarnya.

Sementara itu, perbuatan terdakwa Qurnia dan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) selaku mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta tidak bisa dikaitkan.

Sebab, kata Mudzakir, masing-masing harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di sisi lain, Prof Mudzakkir juga menjelaskan bahwa perkara tidak bisa dibawa ke ranah pidana jika telah diselesaikan oleh internal, dan hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran.

"Jika terjadi penyalahgunaan wewenang, maka akan ada pemeriksaan internal oleh Apip," kata dia.

Penyelahgunaan wewenang, lanjut Mudzakir, merupakan pelanggaran administrasi, dan diselesaikan secara administrasi.

"Jika masih dalam pemeriksaan Apip, maka itu masih kewenangannya, apakah pelanggaran kode etik, administrasi," tandasnya.

Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan untuk dua terdakwa QAB dan VIM oleh jaksa Kejati Banten.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/145435378/kasus-pemerasan-bea-cukai-bandara-soekarno-hatta-pakar-hukum-dakwaan-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke