Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Nasabah Rp 5 Miliar karena Diduga Hilangkan Dokumen, Ini Respons BRI Larantuka

Kompas.com - 16/06/2022, 13:47 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LARANTUKA, KOMPAS.com - Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendra Ima Sasmita, menanggapi perihal gugatan yang dilayangkan seorang nasabah ke Pengadilan Negeri Lembata pada Senin (13/6/2022).

Nasabah bernama Irwan Tihurua itu menggugat BRI Unit Cabang Lewoleba ke pengadilan lantaran sejumlah dokumen miliknya diduga dihilangkan pihak bank. Nasabah itu menggugat BRI Cabang Larantuka secara perdata untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 5 miliar.

Baca juga: Dokumen Diduga Hilang, Nasabah di Lembata Gugat BRI Rp 5 Miliar

Hendra menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti permintaan nasabah secara persuasif terkait kehilangan sejumlah dokumen itu.

"Saat ini sedang dilakukan validasi terkait keberadaan berkas tersebut," ujar Hendra Ima dalam keterangan, Kamis (16/5/2022).

Baca juga: Shalat Tarawih di Larantuka Flores Timur, Polisi Siaga di 5 Masjid

Selain itu, lanjut Hendra, pihaknya sudah berkomunikasi dengan instansi terkait untuk menerbitkan kembali dokumen. Namun, hal itu mengalami kendala karena nasabah tidak bersedia datang ke pihak berwajib untuk melaporkan kehilangan.

Meski demikian, pihaknya tetap kooperatif dan berupaya menemukan solusi terbaik untuk melakukan penerbitan dokumen.

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Blasius Dogel Lejab menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan perdata kepada pihak BRI untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 5 miliar karena diduga menghilangkan sejumlah dokumen milik kliennya.

Dokumen tersebut berupa penerbitan kelulusan dan nomor urut kecakapan siswa Dikmaba Polri Tahun 2000, SK pengangkatan, penggajian dan penempatan pertama Bintara Polri tahun 2000, dan beberapa dokumen lain.

Blasius menuturkan, hilangnya sejumlah dokumen ini terungkap saat kliennya mengajukan permohonan pinjaman kredit ke BRI Unit Lewoleba pada Juli 2021.

Saat itu, pihak bank menyatakan bahwa berkas tersebut sudah disimpan di dalam brankas bernomor registrasi 66, namun tidak ditemukan.

Mereka mengaku sudah berupaya mencari, tetapi hasilnya nihil.

Blasius mengatakan, pada 5 Agustus 2021, pihak BRI sudah menerbitkan surat keterangan kehilangan barang.

"Sehari setelahnya, klien kami membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan di Polres Lembata bernomor SKTLK/1183/VIII/ 2021/ Res Lembata," ujar Blasius, Selasa (14/6/2022).

Namun, hingga saat ini dokumen berharga milik penggugat tidak menunjukkan tanda-tanda bakal ditemukan oleh pihak bank.

Terpisah, panitera muda Pengadilan Negeri Lembata, Markus Reinardus Ari Wibowo mengatakan, sidang kasus tersebut akan dijadwalkan pada 20 Juni 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com