LEWOLEBA, KOMPAS.com - Seorang nasabah bernama Irwan Tihurua menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Cabang Lewoleba ke Pengadilan Negeri Lembata, NTT terkait dugaan dokumen hilang.
Panitera Muda Pengadilan Negeri Lembata, Markus Reinardus Ari Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima gugatan tersebut pada Senin (13/6/2022).
Baca juga: Jam Kerja ASN di Lembata Jadi Temuan BPK karena Terlalu Pendek
"Iya benar, Senin kemarin pihak penggugat, Irwan Tihurua melalui kuasanya, Pak Blasius Lejab sudah mendaftar perkaranya," ujar Markus saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).
Rencananya lanjut Markus, sidang kasus tersebut akan dijadwalkan pekan depan.
"Kalau saya lihat di aplikasi, jadwal sidangnya tanggal 20 Juni 2022," katanya.
Kuasa hukum tergugat, Blasius, menjelaskan, kliennya melayangkan gugatan perdata ke pengadilan setempat terkait sejumlah dokumen yang diduga dihilangkan oleh pihak bank.
Dokumen tersebut, seperti penerbitan kelulusan dan nomor urut kecakapan siswa Dikmaba TAPOLRI Tahun 2000, surat keputusan pengangkatan, penggajian dan penempatan pertama Bintara Polri tahun 2000, dan beberapa dokumen lain.
Blasius menuturkan, hilangnya sejumlah dokumen ini terungkap saat kliennya mengajukan permohonan pinjaman kredit ke BRI Unit Lewoleba pada Juli 2021.
Baca juga: Usut Kematian Pria Bersimbah Darah di Lembata, Polisi Tunggu Hasil Visum
Saat itu, pihak bank menyatakan bahwa berkas tersebut sudah disimpan di dalam brankas bernomor registrasi 66, namun tidak ditemukan.
Mereka mengaku sudah berupaya mencari, tetapi hasilnya nihil.
Blasius mengatakan, pada 5 Agustus 2021 pihak BRI sudah menerbitkan surat keterangan kehilangan barang.
"Sehari setelahnya, klien kami membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan di Polres Lembata bernomor SKTLK/1183/VIII/ 2021/ Res Lembata," jelas Blasius.
Namun, hingga saat ini dokumen berharga milik penggugat tidak menunjukkan tanda-tanda bakal ditemukan oleh pihak bank.
"Kami sangat kecewa dengan BRI, sebab mereka tidak bisa menjaga keamanan dan tidak mampu melindungi dokumen milik nasabah," ujarnya.
Baca juga: Kantor Dinas Pendidikan Rote Ndao NTT Hangus Terbakar
Blasius menilai, menghilangkan barang jaminan milik nasabah mengindikasi bahwa BRI tidak menjalankan prinsip perbankan secara baik dan benar
"Prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian dan prinsip kerahasiaan dalam berbisnis sehingga merugikan penggugat," terangnya.
Blasius meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata menghukum PT Bank BRI (Persero) Unit Cabang Lewoleba untuk membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Sementara itu, Kepala BRI Unit Lewoleba, Kristoforus Atabau belum merespons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.