Salin Artikel

Dokumen Diduga Hilang, Nasabah di Lembata Gugat BRI Rp 5 Miliar

Panitera Muda Pengadilan Negeri Lembata, Markus Reinardus Ari Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima gugatan tersebut pada Senin (13/6/2022).

"Iya benar, Senin kemarin pihak penggugat, Irwan Tihurua melalui kuasanya, Pak Blasius Lejab sudah mendaftar perkaranya," ujar Markus saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).

Rencananya lanjut Markus, sidang kasus tersebut akan dijadwalkan pekan depan.

"Kalau saya lihat di aplikasi, jadwal sidangnya tanggal 20 Juni 2022," katanya.

Dokumen hilang

Kuasa hukum tergugat, Blasius, menjelaskan, kliennya melayangkan gugatan perdata ke pengadilan setempat terkait sejumlah dokumen yang diduga dihilangkan oleh pihak bank.

Dokumen tersebut, seperti penerbitan kelulusan dan nomor urut kecakapan siswa Dikmaba TAPOLRI Tahun 2000, surat keputusan pengangkatan, penggajian dan penempatan pertama Bintara Polri tahun 2000, dan beberapa dokumen lain.

Blasius menuturkan, hilangnya sejumlah dokumen ini terungkap saat kliennya mengajukan permohonan pinjaman kredit ke BRI Unit Lewoleba pada Juli 2021.

Saat itu, pihak bank menyatakan bahwa berkas tersebut sudah disimpan di dalam brankas bernomor registrasi 66, namun tidak ditemukan.

Mereka mengaku sudah berupaya mencari, tetapi hasilnya nihil.

Blasius mengatakan, pada 5 Agustus 2021 pihak BRI sudah menerbitkan surat keterangan kehilangan barang.

"Sehari setelahnya, klien kami membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan di Polres Lembata bernomor SKTLK/1183/VIII/ 2021/ Res Lembata," jelas Blasius.

Namun, hingga saat ini dokumen berharga milik penggugat tidak menunjukkan tanda-tanda bakal ditemukan oleh pihak bank.

"Kami sangat kecewa dengan BRI, sebab mereka tidak bisa menjaga keamanan dan tidak mampu melindungi dokumen milik nasabah," ujarnya.

Blasius menilai, menghilangkan barang jaminan milik nasabah mengindikasi bahwa BRI tidak menjalankan prinsip perbankan secara baik dan benar

"Prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian dan prinsip kerahasiaan dalam berbisnis sehingga merugikan penggugat," terangnya.

Blasius meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata menghukum PT Bank BRI (Persero) Unit Cabang Lewoleba untuk membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Sementara itu, Kepala BRI Unit Lewoleba, Kristoforus Atabau belum merespons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/14/212244778/dokumen-diduga-hilang-nasabah-di-lembata-gugat-bri-rp-5-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke