Salin Artikel

Digugat Nasabah Rp 5 Miliar karena Diduga Hilangkan Dokumen, Ini Respons BRI Larantuka

LARANTUKA, KOMPAS.com - Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendra Ima Sasmita, menanggapi perihal gugatan yang dilayangkan seorang nasabah ke Pengadilan Negeri Lembata pada Senin (13/6/2022).

Nasabah bernama Irwan Tihurua itu menggugat BRI Unit Cabang Lewoleba ke pengadilan lantaran sejumlah dokumen miliknya diduga dihilangkan pihak bank. Nasabah itu menggugat BRI Cabang Larantuka secara perdata untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 5 miliar.

Hendra menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti permintaan nasabah secara persuasif terkait kehilangan sejumlah dokumen itu.

"Saat ini sedang dilakukan validasi terkait keberadaan berkas tersebut," ujar Hendra Ima dalam keterangan, Kamis (16/5/2022).

Selain itu, lanjut Hendra, pihaknya sudah berkomunikasi dengan instansi terkait untuk menerbitkan kembali dokumen. Namun, hal itu mengalami kendala karena nasabah tidak bersedia datang ke pihak berwajib untuk melaporkan kehilangan.

Meski demikian, pihaknya tetap kooperatif dan berupaya menemukan solusi terbaik untuk melakukan penerbitan dokumen.

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Blasius Dogel Lejab menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan perdata kepada pihak BRI untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 5 miliar karena diduga menghilangkan sejumlah dokumen milik kliennya.

Dokumen tersebut berupa penerbitan kelulusan dan nomor urut kecakapan siswa Dikmaba Polri Tahun 2000, SK pengangkatan, penggajian dan penempatan pertama Bintara Polri tahun 2000, dan beberapa dokumen lain.

Blasius menuturkan, hilangnya sejumlah dokumen ini terungkap saat kliennya mengajukan permohonan pinjaman kredit ke BRI Unit Lewoleba pada Juli 2021.

Saat itu, pihak bank menyatakan bahwa berkas tersebut sudah disimpan di dalam brankas bernomor registrasi 66, namun tidak ditemukan.

Mereka mengaku sudah berupaya mencari, tetapi hasilnya nihil.

Blasius mengatakan, pada 5 Agustus 2021, pihak BRI sudah menerbitkan surat keterangan kehilangan barang.

"Sehari setelahnya, klien kami membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan di Polres Lembata bernomor SKTLK/1183/VIII/ 2021/ Res Lembata," ujar Blasius, Selasa (14/6/2022).

Namun, hingga saat ini dokumen berharga milik penggugat tidak menunjukkan tanda-tanda bakal ditemukan oleh pihak bank.

Terpisah, panitera muda Pengadilan Negeri Lembata, Markus Reinardus Ari Wibowo mengatakan, sidang kasus tersebut akan dijadwalkan pada 20 Juni 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/134738278/digugat-nasabah-rp-5-miliar-karena-diduga-hilangkan-dokumen-ini-respons-bri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke