Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soetta Minta Dibebaskan

Kompas.com - 07/07/2022, 06:08 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Bea Bea Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori menyebut tidak ada satu saksi yang menyatakannya menerima uang dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK).

Pernyataan tersebut dikatakan oleh mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai  Soekarno-Hatta pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (6/7/2022).

"Dalam sidang saksi mahkota, saudara Vincentius Istiko juga mengatakan yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang suap tersebut kepada saya. Dan saudara Vincentius Istiko juga mengatakan tidak pernah diperintah oleh saya untuk melakukan suap," kata Qurnia kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Baca juga: Terima Rp 3,5 Miliar, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Qurnia menegaskan, tidak pernah memerintahkan terdakwa Vincentius Istiko untuk menerima suap dari PT SKK.

Justru, uang dari PT SKK dan PT ESL mengalir ke sejumlah pegawai lain di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

"Dalam persidangan telah terungkap fakta bahwa beberapa rekan seangkatan Kepala Kantor BC Soetta, yang menerima laporan awal dari SKK Group, terbukti menerima uang suap dari salah satu PJT," ujar dia.

Qurnia mengungkapkan, PT SKK merupakan perusahaan bermasalah, banyak melakukan pelanggaran kepabeanan.

"Sehingga menimbulkan kerugian negara dari pungutan Bea Masuk, pajak impor, dan sanksi administrasi berupa denda potensi kerugian negara hingga puluhan miliar," ungkap Qurnia.

Baca juga: Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Pembekuan Izin PJT Disebut Kewenangan Kepala Kantor

Di sisi lain, Qurnia dinyatakan tidak bersalah melakukan pelanggaran disiplin, maupun penyalahgunaan kewenangan sebagai ASN oleh Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan RI.

"Namun keputusan akhir Tim Pemeriksa Internal Kemenkeu tersebut tidak memuaskan beberapa pihak, sehingga  mengadukan  kembali kasus ini ke Kejati Banten dengan laporan dugaan pemerasan," kata Qurnia.

 

Untuk itu, Qurnia meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dari seluruh dakwaan dan memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan dari tahanan.

"Memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat saya," tandas Qurnia.

Akui dan sesali perbuatannya

Sementara itu, terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dihadapan hakim saat membacakan pledoi mengakui perbuatan karena menyalahgunakan kewenangan sebagai Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soetta.

"Dengan tegas tanpa keraguan saya menjawab, saya mengakui salah dan saya menyesal. Saya menyadari, saya harus siap menerima hukum sebagai konsekuensi saya atas kesalahan yang saya lakukan, termasuk hukuman yang diputuskan hakim dalam perkara ini," kata Vincentius.

Baca juga: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Bantah Tudingan Mafia Impor Barang yang Dituduhkan Eks Pejabatnya

Meski begitu, Vinecentius tetap meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim agar segera kembali bersama keluarganya.

"Saya serahkan dan saya percayakan penganbilan keputusan pada kebijaksanaan dan hati nurani. Dengan kerendahan hati saya mohon keadilan seadil-adilnya," ujar Vincentius.

Diketahui, kedua terdakwa tuntut oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Banten dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com