Salin Artikel

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soetta Minta Dibebaskan

Pernyataan tersebut dikatakan oleh mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai  Soekarno-Hatta pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (6/7/2022).

"Dalam sidang saksi mahkota, saudara Vincentius Istiko juga mengatakan yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang suap tersebut kepada saya. Dan saudara Vincentius Istiko juga mengatakan tidak pernah diperintah oleh saya untuk melakukan suap," kata Qurnia kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Qurnia menegaskan, tidak pernah memerintahkan terdakwa Vincentius Istiko untuk menerima suap dari PT SKK.

Justru, uang dari PT SKK dan PT ESL mengalir ke sejumlah pegawai lain di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

"Dalam persidangan telah terungkap fakta bahwa beberapa rekan seangkatan Kepala Kantor BC Soetta, yang menerima laporan awal dari SKK Group, terbukti menerima uang suap dari salah satu PJT," ujar dia.

Qurnia mengungkapkan, PT SKK merupakan perusahaan bermasalah, banyak melakukan pelanggaran kepabeanan.

"Sehingga menimbulkan kerugian negara dari pungutan Bea Masuk, pajak impor, dan sanksi administrasi berupa denda potensi kerugian negara hingga puluhan miliar," ungkap Qurnia.

Di sisi lain, Qurnia dinyatakan tidak bersalah melakukan pelanggaran disiplin, maupun penyalahgunaan kewenangan sebagai ASN oleh Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan RI.

"Namun keputusan akhir Tim Pemeriksa Internal Kemenkeu tersebut tidak memuaskan beberapa pihak, sehingga  mengadukan  kembali kasus ini ke Kejati Banten dengan laporan dugaan pemerasan," kata Qurnia.


Untuk itu, Qurnia meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dari seluruh dakwaan dan memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan dari tahanan.

"Memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat saya," tandas Qurnia.

Akui dan sesali perbuatannya

Sementara itu, terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dihadapan hakim saat membacakan pledoi mengakui perbuatan karena menyalahgunakan kewenangan sebagai Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soetta.

"Dengan tegas tanpa keraguan saya menjawab, saya mengakui salah dan saya menyesal. Saya menyadari, saya harus siap menerima hukum sebagai konsekuensi saya atas kesalahan yang saya lakukan, termasuk hukuman yang diputuskan hakim dalam perkara ini," kata Vincentius.

Meski begitu, Vinecentius tetap meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim agar segera kembali bersama keluarganya.

"Saya serahkan dan saya percayakan penganbilan keputusan pada kebijaksanaan dan hati nurani. Dengan kerendahan hati saya mohon keadilan seadil-adilnya," ujar Vincentius.

Diketahui, kedua terdakwa tuntut oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Banten dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/07/060821778/bacakan-pleidoi-terdakwa-kasus-pemerasan-di-bea-cukai-bandara-soetta-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke