Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Rp 3,5 Miliar, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/06/2022, 22:06 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Kedua mantan pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Type C Bandara Soekarno-Hatta dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya yaitu mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji selaku mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa dari Kejati Banten Subardi mengatakan, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang dari dua Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Sinergi Karya Kharisa (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Bandara Soekarno-Hatta, Eks Pejabat Bea Cukai Sebut 2 Perusahaan yang Beri Rp 1,1 Miliar

Keduanya dianggap bersalah melanggar pasal 11 jo Pasal 18 Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori dan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji berupa pidana penjara dua tahun dan enam bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Subardi di hadapan hakim yang diketuai Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/6/2022).

Selain pidana penjara, keduanya dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan sebagai ASN.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya  serta memiliki tanggungan keluarga," ujar Subardi.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan, Saksi Ahli Sebut Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Tidak Bersalah

Dalam fakta persidangan, terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji telah menerima sejumlah uang dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) sebesar Rp 3.4 miliar.

Uang tersebut diterima dari saksi Arif Agus Harsono sebagai Direktur Utama dan Saksi Rudi Sutamto sebagai Manager Keuangan PT SKK.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Maju Pilkada, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Maju Pilkada, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Regional
4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

Regional
Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Regional
Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Regional
1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

Regional
Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Regional
Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Regional
Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Regional
Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com