SERANG, KOMPAS.com- Kedua mantan pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Type C Bandara Soekarno-Hatta dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya yaitu mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji selaku mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa dari Kejati Banten Subardi mengatakan, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang dari dua Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Sinergi Karya Kharisa (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).
Keduanya dianggap bersalah melanggar pasal 11 jo Pasal 18 Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori dan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji berupa pidana penjara dua tahun dan enam bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Subardi di hadapan hakim yang diketuai Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/6/2022).
Selain pidana penjara, keduanya dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan sebagai ASN.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga," ujar Subardi.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan, Saksi Ahli Sebut Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Tidak Bersalah
Dalam fakta persidangan, terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji telah menerima sejumlah uang dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) sebesar Rp 3.4 miliar.
Uang tersebut diterima dari saksi Arif Agus Harsono sebagai Direktur Utama dan Saksi Rudi Sutamto sebagai Manager Keuangan PT SKK.