Salin Artikel

Terima Rp 3,5 Miliar, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Keduanya yaitu mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji selaku mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa dari Kejati Banten Subardi mengatakan, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang dari dua Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Sinergi Karya Kharisa (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

Keduanya dianggap bersalah melanggar pasal 11 jo Pasal 18 Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori dan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji berupa pidana penjara dua tahun dan enam bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Subardi di hadapan hakim yang diketuai Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/6/2022).

Selain pidana penjara, keduanya dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan sebagai ASN.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya  serta memiliki tanggungan keluarga," ujar Subardi.

Dalam fakta persidangan, terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji telah menerima sejumlah uang dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) sebesar Rp 3.4 miliar.

Uang tersebut diterima dari saksi Arif Agus Harsono sebagai Direktur Utama dan Saksi Rudi Sutamto sebagai Manager Keuangan PT SKK.


Kemudian, uang itu juga diterima dari saksi Nurdiaz Yusuf sebagai Direktur PT Eldita Sarana Logistik (ESL) sejumlah uang sebesar Rp 80 juta. Total seluruhnya berjumlah Rp 3.5 miliar.

Uang tersebut berkaitan dengan adanya surat teguran kepada PT SKK dalam hal permintaan data Transaksi yang ditandatangani oleh saksi Finari Manan selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno - Hatta.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum Qurnia Ahmad Bukhori, Bayu Prasetio menilai, jaksa ragu-ragu memberikan hukuman.

"Ini menunjukkan adanya keraguan dari JPU terhadap pak Qurnia, dimana dalam dakwaan yang disusun subsideritas. Seolah-olah yakin akan adanya pelanggaran pidana korupsi terkait pemaksaan, pemerasan. Akhirnya menganulir dakwaan itu dan beralih pada pasal 11 menerima hadiah dan janji," kata Bayu usai persidangan.

Bayu menegaskan, pada fakta persidangan juga tidak ada bukti uang yang mengalir ke kliennya dengan dibuktikan hasil laporan audit yang dilakukan tim Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan.

"Saya pikir tuntutan coba-coba melihat fakta persidangan sebenarnya tidak ada uang yg mengalir ke Qurnia, tidak ada perintah yang bisa dibuktikan dari Qurnia kepada Vincentius Istiko Mirtadji," ujarnya.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kedua penasehat hukum dan terdakwa.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/29/220637278/terima-rp-35-miliar-2-eks-pejabat-bea-cukai-bandara-soetta-dituntut-25

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke