SERANG, KOMPAS.com - Kepala Subdit Pengawasan, Kepatuhan dan Investigasi Internal (PKII) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indra Adi Wijaya menyebut bahwa terdakwa kasus dugaan pemerasan Qurnia Ahmad Bukhori, tidak bersalah melakukan pelanggaran disiplin.
Pernyataan tersebut disampaikan Indra saat menjadi saksi ahli untuk dua terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan barang PT SKK dan PT ESL Rp 3,5 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (25/5/2022).
Adapun Qurnia merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
"Yang memproses atasannya di Palangkaraya, Kepala Kanwil DJBC Kalteng bersama tim pemeriksa dinyatakan tidak bersalah (melanggar disiplin). Ada surat yang disampaikan kepada kami," kata Indra dihadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo.
Baca juga: Fakta Baru Sidang Korupsi Pemerasan Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta, Ini Pelanggaran PT SKK
Dijelaskan Indra, Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) saat ada laporan pengaduan dari PT SKK itu merekomendasikan empat pegawai Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dinyatakan bersalah dan rekomendasi mendapatkan sanksi.
Keempatnya yakni Vincentius Istiko Murtiadji dan Arif Adrian rekomendasinya diberhentikan secara hormat.
Sedangkan untuk Muhyidin dan Qurnia Ahmad Bukhori direkomendasikan penurunan jabatan.
Baca juga: Disebut Langgar Kepabeanan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan PT SKK
"Tapi untuk Husni Mawardi tidak dilakukan pemeriksaan karena sakit," ujar Indra.
Indra mengatakan, setelah rekomendasi darinya bersama dengan tim IBI terbit, maka pimpinan atau atasan dari keempatnya akan memutuskan apakah bersalah atau tidak dari hasil investigasinya.
Untuk rekomendasi terdakwa Qurnia dari pimpinannya yakni Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalteng, karena sudah dimutasi dari Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dinyatakan tidak bersalah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.