Untuk itu, Qurnia meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dari seluruh dakwaan dan memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan dari tahanan.
"Memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat saya," tandas Qurnia.
Sementara itu, terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dihadapan hakim saat membacakan pledoi mengakui perbuatan karena menyalahgunakan kewenangan sebagai Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soetta.
"Dengan tegas tanpa keraguan saya menjawab, saya mengakui salah dan saya menyesal. Saya menyadari, saya harus siap menerima hukum sebagai konsekuensi saya atas kesalahan yang saya lakukan, termasuk hukuman yang diputuskan hakim dalam perkara ini," kata Vincentius.
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Bantah Tudingan Mafia Impor Barang yang Dituduhkan Eks Pejabatnya
Meski begitu, Vinecentius tetap meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim agar segera kembali bersama keluarganya.
"Saya serahkan dan saya percayakan penganbilan keputusan pada kebijaksanaan dan hati nurani. Dengan kerendahan hati saya mohon keadilan seadil-adilnya," ujar Vincentius.
Diketahui, kedua terdakwa tuntut oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Banten dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.