PALEMBANG, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menggagalkan penyelundupan 517.000 anakan lobster atau benur yang hendak dibawa ke Singapura dan Vietnam.
Ada tiga orang yang ditangkap karena diduga terlibat penyelundupan ini. Mereka adalah HS, MY dan MJ. Ketiganya merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Harmanto mengatakan, ribuan benur itu hendak dijual para tersangka dengan harga Rp 100.000 sampai Rp 150.000 per ekor.
Harga jual yang tinggi itu membuat mereka tergiur menyelundupkan benur ke negara Singapura dan Vietnam.
“Mereka membawa benur ini melalui jalur laur, kemudian transaksi dilakukan di tengah laut,” kata Toni saat melakukan gelar perkara, Jumat (29/4/2022).
Toni menjelaskan, dari hasil penghitungan ribuan benur yang disita ini mencapai harga Rp 52 miliar.
Polisi pun saat ini masih memburu otak dari aksi penyelundupan tersebut.
“Hasil penangkapan baru tiga tersangka yang bertanggung jawab. Sekarang masih terus dikembangkan,”ujarnya.
Baca juga: 4 Fakta Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur Rp 14 Miliar di Palembang
Direktur Polair Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yohanes Sismadi Widodo menambahkan, ketiga pelaku itu ditangkap pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 23.30WIB di kawasan jalur Sungai Borang, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Saat itu, para tersangka membawa ratusan kotak dilapisi plastik hitam yang dimasukkan ke dalam dua unit speedboat 200PK.
Setelah dibuka, kotak itu berisi ribuan benur jenis pasir dan mutiara.
“Dari pemeriksaan, mereka mengangkut benur ini dari Lampung. Kemudian dibawa ke Sumsel dan dipindahkan ke Speedboat untuk dibawa ke laut. Tujuannya, Vietnam dan Singapura. Di tengah laut nanti ada yang menunggu mereka. Ini termasuk modus baru,”kata Yohanes.