Salin Artikel

Penyelundupan 517.000 Benur ke Singapura dan Vietnam Digagalkan, Disebut Jadi Penangkapan Terbesar

Ada tiga orang yang ditangkap karena diduga terlibat penyelundupan ini. Mereka adalah HS, MY dan MJ. Ketiganya merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Harmanto mengatakan, ribuan benur itu hendak dijual para tersangka dengan harga Rp 100.000 sampai Rp 150.000 per ekor.

Harga jual yang tinggi itu membuat mereka tergiur menyelundupkan benur ke negara Singapura dan Vietnam.

“Mereka membawa benur ini melalui jalur laur, kemudian transaksi dilakukan di tengah laut,” kata Toni saat melakukan gelar perkara, Jumat (29/4/2022).

Toni menjelaskan, dari hasil penghitungan ribuan benur yang disita ini mencapai harga Rp 52 miliar.

Polisi pun saat ini masih memburu otak dari aksi penyelundupan tersebut.

“Hasil penangkapan baru tiga tersangka yang bertanggung jawab. Sekarang masih terus dikembangkan,”ujarnya.

Direktur Polair Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yohanes Sismadi Widodo menambahkan, ketiga pelaku itu ditangkap pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 23.30WIB di kawasan jalur Sungai Borang, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Saat itu, para tersangka membawa ratusan kotak dilapisi plastik hitam yang dimasukkan ke dalam dua unit speedboat 200PK.

Setelah dibuka, kotak itu berisi ribuan benur jenis pasir dan mutiara.

“Dari pemeriksaan, mereka mengangkut benur ini dari Lampung. Kemudian dibawa ke Sumsel dan dipindahkan ke Speedboat untuk dibawa ke laut. Tujuannya, Vietnam dan Singapura. Di tengah laut nanti ada yang menunggu mereka. Ini termasuk modus baru,”kata Yohanes.


Yohanes pun mengklaim bahwa pengungkapkan kasus penyelundupan benur ini merupakan yang terbesar di Indonesia.

Polisi pun akan terus mencari pelaku utama dalam penyelundupan tersebut.

“Kaitan dengan tersangka lain yang telah ditangkap masih didalami. Namun, dari pengakuan mereka, ketiga tersangka ini hanya di upah Rp 1 juta untuk satu kali antar benur,” jelasnya.

Pelaksana Koordinator Pengawasan Karantina Ikan Palembang Erick Harianto menambahkan, posisi laut Sumsel yang strategis membuat para pelaku penyelundupan benur mamanfaatkan kondisi tersebut.

Banyaknya pelabuhan tikus, membuat para pelaku dapat mengirimkan benur ke berbagai benua kawasan Asia.

Erick menjelaskan, harga benur yang tinggi membuat para pelaku tergiur untuk menyelundupkan ke negara luar.

Pasalnya, bila dibudidayakan hingga menunggu besar setidaknya membutuhkan biaya yang besar.

“Kalau dibudidayakan memang cukup lama waktunya antara 9 bulan sampai 12 bulan. Tapi kalau mereka menjual dalam bentuk benur tidak butuh budidaya lagi dan pakannya. Ini menjadi alasan utamanya,” kata Erick.

Menurut Erick, ekspolitasi benur yang berlebihan akan berdampak buruk terhadap hasil laut di kawasan Pulau Jawa dan Sumatera.

Sebab, benur yang masih berukuran kecil tak lagi dapat berkembang menjadi dewasa karena telah lebih dulu ditangkap.

“Pemesanan benur ini memang banyak dari Vietnam, karena jika benur ini sudah besar menjadi lobster harga jual di Amerika bisa mencapai Rp 1 juta per kilogram,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang tertangkap terancam dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman 8 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/29/141725778/penyelundupan-517000-benur-ke-singapura-dan-vietnam-digagalkan-disebut-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke