PEKANBARU, KOMPAS.com - Aksi penganiayaan yang dilakukan satu keluarga terhadap tetangganya di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, berujung penjara.
Satu keluarga itu terdiri dari ayah, ibu dan anak. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap tetangganya.
Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Mahendra Yudhi Lubis saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan satu keluarga itu.
Baca juga: Belasan Kubik Kayu Ilegal Diamankan di Riau, Pemilik Datang Temui Polisi Langsung Ditangkap
"Pelaku penganiayaan ada empat orang. Tiga orang di antaranya satu keluarga, ayah, ibu dan anak," kata Mahendra saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (14/3/2022).
Ia menyebutkan, pelaku satu keluarga adalah JL (49) dan istrinya, HE (47) serta anaknya, BR (18). Sedangkan satu pelaku lagi, yaitu SJ (19), teman dari BR.
Keempat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban MS (25) dan JP (20) yang awalnya ikut melerai hingga akhirnya ikut dipukul para pelaku.
Baca juga: Dijanjikan Kerja di Butik, Seorang Warga Cilegon Malah Dijadikan PSK di Riau
Keempat pelaku ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci usai menerima laporan dari salah satu korban, MS.
"Untuk pelaku JL tidak kita tahan, karena sedang sakit setelah operasi ginjal. Sedangkan istrinya kita tittip di tahanan wanita Polres Pelalawan. Dua pelaku lagi ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci," sebut Mahendra.
Keempat pelaku, kata dia, kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.